PASURUAN,Clickindonesiainfo.id — Perjalanan panjang pengungkapan dugaan usaha kolam penangkaran ikan ilegal di Desa Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, kini memasuki fase serius. Trinusa Pasuruan Raya tak hanya melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Pasuruan pada 30 Juni 2025, tapi juga menyerahkan analisis tambahan pada 11 Juli 2025 yang mempertegas dugaan tindak pidana, termasuk pemalsuan dokumen.
Ketua Trinusa, Erik, mengungkap adanya keterlibatan aktif seorang oknum penyuluh perikanan inisial "Y", yang diduga menjadi aktor intelektual dalam pembentukan kelompok POKDAKAN fiktif bernama “Barokah Bersama”.
Parahnya lagi, oknum penyuluh tersebut diduga menerbitkan surat berkepala resmi Desa Cengkrong tanpa seizin kepala desa, sebagai dasar legalisasi kelompok. Tindakan ini membuka dugaan kuat pemalsuan dokumen negara sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
“Ini bukan sekadar penyimpangan teknis, tapi masuk ranah pidana pemalsuan, penyalahgunaan wewenang, dan indikasi kolusi. Nama desa dicatut, kop resmi dipakai secara ilegal, dan semua ini dijalankan demi melegitimasi usaha yang ilegal sejak awal,” tegas Erik.
Dalam laporan investigasi sebelumnya, Trinusa sudah menyoroti bahwa:
- Kolam ikan berdiri di zona pemukiman yang tidak sesuai RTRW.
- Tidak ada izin lingkungan dan izin usaha perikanan.
- Kelompok yang dibentuk hanyalah karyawan internal, bukan pembudidaya aktif.
- Kepala desa sendiri menolak pengesahan kelompok karena tahu tidak prosedural.
Analisis tambahan juga menyoroti penerbitan NIB tanggal 11 Juni 2025 yang diduga diskenario setelah kasus viral. Trinusa menyebut hal itu sebagai upaya cuci bersih administratif yang justru menguatkan unsur maladministrasi dan manipulasi data.
Trinusa mendesak Kejari Pasuruan untuk memanggil dan memeriksa oknum penyuluh tersebut, serta seluruh pihak yang terlibat dalam penerbitan dokumen palsu dan pembentukan kelompok fiktif.
Dokumen laporan telah ditembuskan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur dan redaksi Click Indonesia Info.id sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengawasan.(Ipung)