Pasuruan,Clickindonesiainfo.id – Mantan pengelola dana hibah pendidikan kesetaraan di Kabupaten Pasuruan, Bayu Putra Subandi, akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana hibah di PKBM Salafiyah, lembaga yang pernah ia pimpin.
Dalam sidang yang digelar Senin (28/7), Bayu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 UU Tipikor, yakni melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.
Selain hukuman badan, Bayu juga dikenai pidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, ia akan menjalani hukuman kurungan tambahan selama 3 bulan.
Tak hanya itu, Bayu diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,95 miliar, dikurangi dengan uang yang sudah dititipkan ke kejaksaan senilai Rp 191 juta. Apabila gagal membayar dalam batas waktu yang ditetapkan, Bayu akan menghadapi tambahan hukuman penjara selama 3 tahun.
Menariknya, nilai kerugian negara yang disebut dalam putusan hakim justru lebih besar dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan menyebut angka kerugian sebesar Rp 1,76 miliar dan menuntut hukuman penjara 7 tahun 6 bulan.
“Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan kami. Kami masih pikir-pikir dan akan mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hari Ardianto.
Barang bukti, termasuk uang Rp 191 juta yang dikembalikan terdakwa, turut dirampas untuk negara sesuai dengan tuntutan jaksa.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan dana hibah pendidikan, yang seharusnya menjadi jembatan pemerataan akses belajar, namun justru dikorupsi oleh mereka yang diberi kepercayaan mengelolanya.(Jack)