Pasuruan | Clickindonesiainfo.id – Kasus dugaan penggelapan satu unit mobil pikap putih milik Lukito Wahyudi alias Yanto Baret, warga Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Terduga pelaku diketahui berinisial NV, warga Desa Cendono, Kecamatan Purwosari.
Peristiwa ini bermula pada 10 Agustus 2023, saat NV meminjam mobil pikap milik Yanto Baret sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam kesepakatannya, NV berjanji akan memberikan kontribusi kepada pemilik mobil sebesar Rp100 ribu per hari. Namun, kesepakatan tersebut hanya berlangsung selama satu tahun.
Setelah itu, NV mulai sulit dihubungi hingga akhirnya hilang kontak sepenuhnya. Upaya korban untuk menghubungi terduga pelaku selama beberapa bulan terakhir tidak membuahkan hasil. Merasa dirugikan, Yanto Baret akhirnya melaporkan kasus ini ke Unit Reskrim Polsek Purwosari pada Sabtu, 12 Juli 2025.
Kanit Reskrim Polsek Purwosari, Aiptu Dodik Waluyo, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa laporan dugaan penggelapan kendaraan sudah diterima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini turut dikawal oleh Erik, Ketua LSM Trinusa Pasuruan Raya, yang mendampingi Yanto Baret dalam proses pelaporan. “Kami akan terus mengawal kasus hilangnya mobil milik Mas Baret yang diduga kuat digelapkan oleh NV. Kami mendesak Unit Reskrim Polsek Purwosari untuk menindak tegas pelaku, agar tidak ada korban-korban berikutnya,” tegas Erik.
Tim redaksi juga telah berupaya menelusuri keberadaan NV dengan menyambangi rumah mertuanya di Desa Tanjungarum, Kecamatan Sukorejo. Mertuanya diketahui berprofesi sebagai dokter dan berdinas di salah satu rumah sakit di Kota Malang. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga belum memberikan informasi apa pun terkait keberadaan NV.(ipung)