Iklan VIP

Redaksi
Minggu, 13 Juli 2025, 13:45 WIB
Last Updated 2025-07-13T06:46:26Z

‎Korcam Akui Sudah Tahu, Pendamping PKH YN Dipanggil Dinsos Bareng Korkab: TRINUSA Soroti Pembinaan Lemah



Pasuruan, ClickIndonesiaInfo.id- 
‎Kasus dugaan pelanggaran etik oleh salah satu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir dan menyita perhatian publik. Setelah sebelumnya LSM TRINUSA menyuarakan penolakan terhadap pengangkatan YN sebagai ASN P3K karena diduga menyalahgunakan kewenangan, kini Koordinator Kecamatan (Korcam) PKH Wonorejo, Arifin, turut memberikan keterangan.
‎Dalam pesan konfirmasi yang diterima redaksi Media Click Indonesia, Arifin menyatakan bahwa dirinya bersama YN dan Koordinator Kabupaten (Korkab) telah dipanggil oleh Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.
‎“Siap, sudah. Sudah dipanggil ke Dinsos juga oleh Pak Kabid. Senin, 7 Juli 2025 bersama Yanti, Korcam, dan Korkab,” tulis Arifin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (13/7/2025).
‎Pernyataan ini memperkuat bahwa masalah dugaan penyalahgunaan wewenang oleh YN sudah diketahui secara struktural, namun belum tampak adanya tindakan nyata atau sanksi tegas dari Dinsos.
‎TRINUSA Soroti Lemahnya Pembinaan Internal
‎Menanggapi hal ini, TRINUSA menyebut bahwa persoalan ini tidak cukup hanya diselesaikan dengan pemanggilan internal yang terkesan senyap. Ketua TRINUSA, Erik, menyebut bahwa justru struktur pembinaan di lingkup Dinsos, khususnya Korcam dan Korkab PKH, patut dipertanyakan.
‎“Masalahnya bukan hanya pada YN, tapi pada sistem yang membiarkan pelanggaran berjalan tanpa kontrol. Kalau Korcam dan Korkab tahu, mengapa tidak dicegah sejak awal?” tegas Erik.
‎Menurut TRINUSA, kelemahan pengawasan dan pembinaan internal ini telah berulang kali menjadi sumber persoalan dalam tubuh program bansos nasional. Mereka menilai Dinsos terlalu lunak terhadap para pendamping yang bermasalah, bahkan saat muncul dugaan pelanggaran serius.
‎Sebelumnya, TRINUSA telah resmi menyurati BKPSDM dan Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, meminta agar proses pengangkatan YN sebagai ASN P3K ditunda hingga persoalan ini benar-benar selesai.
‎“Kalau Dinsos dan para pembinanya tidak mampu memberi pembinaan tegas, maka sangat tidak layak orang-orang seperti ini diberikan status ASN,” imbuh Erik.
‎TRINUSA juga meminta Bupati Pasuruan tidak menutup mata dan segera mengevaluasi kinerja para pembina di level Korcam dan Korkab.
‎Kasus ini menjadi catatan penting bagi integritas dan akuntabilitas sistem penyaluran bantuan sosial di Pasuruan, serta uji komitmen Pemkab dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.(Ipung)