Pasuruan, ClickIndonesiaInfo.id -
Dugaan konflik kepentingan dalam program bantuan sosial di Kabupaten Pasuruan kian terang benderang. Setelah mencuatnya pemberitaan mengenai dugaan pengarahan ratusan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) ke mesin EDC milik Bumdesma, Click Indonesia memperoleh fakta baru: dua pejabat Program Keluarga Harapan (PKH), yakni YN (pendamping PKH) dan RZ (Koordinator Kabupaten PKH Pasuruan), ternyata juga tercatat dalam struktur pengurus Bumdesma Wonorejo.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Bumdesma dalam wawancara pada Selasa (15/7). Ia menyatakan bahwa YN telah menjadi pegawai Bumdesma sejak 2014, sedangkan RZ menjabat sebagai pengawas sejak sekitar 2018 hingga kini.
"Iya, benar YN sejak 2014 jadi pegawai. Tapi yang bersangkutan sudah mengundurkan diri tanggal 8 Juli 2025 setelah ramai pemberitaan. RZ itu pengawas, katanya mau mundur juga, tapi kami belum tahu pastinya. Karena posisinya pengawas, itu ranahnya MAD," ujar Direktur Bumdesma.
Pengurus Bumdesma mengaku telah menerima informasi rencana pengunduran diri RZ melalui grup internal. Namun, keputusan resminya masih menunggu pembahasan dalam rapat bulanan.
"Kami akan membahas hal ini secara resmi dalam rapat bulanan. Jadi untuk sementara ini, terkait status RZ, bukan kapasitas kami sebagai pengurus untuk menjawab secara pasti," tambah salah satu pengurus.
Nama YN menjadi sorotan setelah diduga menggunakan posisinya sebagai pendamping PKH untuk mengarahkan KPM mencairkan bantuan melalui EDC Bumdesma, tempat ia juga bekerja. Praktik ini dituding merugikan agen EDC lainnya dan menciptakan iklim usaha yang tidak sehat.
Sementara itu, sebagai atasan langsung, RZ dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan. Ia justru kedapatan melakukan rangkap jabatan yang selama ini ia larang terhadap pendamping lainnya.
"Dari dulu dia keras melarang kami rangkap kerja. Ternyata dia sendiri malah jadi pengawas Bumdesma. Ini soal rendahnya integritas," ujar seorang pendamping PKH yang meminta namanya dirahasiakan.
TRINUSA sebelumnya telah mendesak pemerintah agar penerbitan SK ASN PPPK atas nama YN ditunda, serta meminta agar penetapannya sebagai ASN dievaluasi ulang. Polemik ini dinilai tidak hanya mencederai prinsip keadilan sosial, tetapi juga membuka celah kolusi dalam program perlindungan sosial.
"Kami menuntut karena ini bukan soal teknis semata, tapi soal tata kelola yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara," tegas TRINUSA dalam keterangannya.
Click Indonesia telah berupaya menghubungi YN untuk meminta tanggapan atas dugaan rangkap jabatan dan konflik kepentingan. Namun, YN tidak menjawab substansi pertanyaan dan justru mempersilakan klarifikasi dilakukan secara langsung di kediamannya.
Karena status YN merupakan pejabat fungsional negara, redaksi menilai bahwa proses konfirmasi semestinya dilakukan melalui jalur resmi, bukan pribadi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila disampaikan secara formal.
Sementara itu, permintaan konfirmasi kepada RZ belum mendapat respons hingga berita ini ditayangkan. Pesan yang dikirim hanya centang satu.
Click Indonesia akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk langkah-langkah dari Dinsos, BKPSDM, dan lembaga terkait lainnya dalam menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan jabatan oleh para aktor di lingkaran pejabat PKH Kabupaten Pasuruan.(Ipung)