PASURUAN,Clickindonesiainfo.id – Drama sengketa tanah antara warga dan pemerintah desa Warungdowo terus bergulir panas di ruang sidang. Pengadilan Negeri (PN) Bangil kembali menggelar sidang perkara perdata nomor 66/Pdt.G/2024/PN.Bgl, Selasa (15/7/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abang Marthen Bunga ini berlangsung alot. Hadir lengkap para pihak: penggugat, tergugat, saksi-saksi kunci, serta tim kuasa hukum masing-masing.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum tergugat Romli, Masbuhin, menyampaikan pembelaan keras yang menyudutkan posisi penggugat—yakni Kepala Desa Warungdowo. Masbuhin menyebut gugatan tersebut cacat secara formil dan berpotensi melanggar asas hukum ne bis in idem, yakni perkara yang sama tidak bisa diadili dua kali.
“Kami menyelesaikan seluruh tahapan pembuktian hari ini. Fakta hukum yang terungkap menunjukkan bahwa sengketa ini sudah pernah disidangkan sebelumnya, bahkan sudah sampai tahap kasasi dan ditolak,” tegas Masbuhin.
Ia mengungkap bahwa dalam perkara sebelumnya, Kepala Desa pernah mengajukan gugatan balik (rekonvensi) terhadap Romli. Hal ini, menurutnya, memperkuat bahwa perkara tersebut memiliki objek, pihak, dan peristiwa hukum yang identik.
Tak hanya itu, Masbuhin juga menyoroti ketidakjelasan batas lahan yang disengketakan seluas 9.000 m². Ia menyebut gugatan itu sebagai obscuur libel, karena batas wilayah yang dimaksud tidak presisi dan sulit dibuktikan secara hukum.
“Jika batasnya diklaim berbatasan dengan jalan provinsi, maka jalan mana yang dimaksud? Faktanya, justru berbatasan dengan lapak, bukan jalan utama. Ini akan menjadi kunci saat kami ajukan kesimpulan tertulis pekan depan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Warungdowo, Muzammil, tetap bersikukuh bahwa lahan yang disengketakan merupakan aset yang telah lama digunakan warga sebagai fasilitas umum.
“Lapangan itu sudah lama dimanfaatkan oleh masyarakat. Justru saat ada aktivitas bengkel di sana, muncul keluhan karena dianggap mengganggu lingkungan,” ujarnya di luar ruang sidang.
Muzammil menegaskan bahwa pihak desa tidak pernah bermaksud merampas hak siapa pun, melainkan semata-mata menjalankan tugas menjaga aset milik publik.
Sidang ini akan berlanjut ke tahapan penting selanjutnya: penyampaian kesimpulan tertulis dari masing-masing pihak sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.
Akankah gugatan ini kandas karena cacat formil, atau justru berlanjut ke babak akhir? Publik menanti putusan yang adil dan berpihak pada kebenaran hukum.(Fjr)