Foto: (Doc.Cii) |
Pasuruan, ClickIndonesiaInfo.id -
Penanganan dugaan penyalahgunaan wewenang dan rangkap jabatan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Pasuruan terus menuai sorotan. Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan akhirnya merespons laporan LSM Trinusa Pasuruan, namun tanggapan itu dinilai lemah dan tidak menyentuh substansi pelanggaran.
Dalam surat jawaban bernomor 400.9/1263/424.077/2025 yang ditandatangani Plt Kepala Dinsos Fathurrahman SE, MM, disebutkan bahwa dua pihak terlapor—Khustilah Wardayanti (pendamping PKH) dan Nahrozi (Koordinator Kabupaten PKH)—telah dimintai keterangan dan diberikan pembinaan. Surat tersebut juga menyebut bahwa Dinsos telah melakukan koordinasi dengan BKPSDM.
Namun, hingga kini tidak ada satu pun sanksi administratif dijatuhkan. Tak ada teguran tertulis, pembebasan tugas, apalagi evaluasi status rangkap jabatan.
“Ini bukan penanganan, ini pembiaran,” tegas Erik, Ketua LSM Trinusa Pasuruan, Senin (21/7).
“Kita berbicara soal pendamping PKH yang diduga mengarahkan KPM ke EDC milik Bumdesma tempat dia bekerja, itu bukan pelanggaran etik biasa—tapi penyalahgunaan jabatan dengan potensi konflik kepentingan.”
Menurut Trinusa, fakta bahwa Bumdesma dibiayai dari dana publik melalui APBDes gabungan desa sudah cukup menjadi dasar bahwa jabatan ganda tersebut menabrak prinsip netralitas, sebagaimana diatur dalam Permensos No. 1 Tahun 2018 dan UU Keuangan Negara. Sementara Nahrozi selaku Korkab PKH juga disebut turut menjabat sebagai pengawas di badan usaha yang sama.
“Dinsos sudah tahu pelanggarannya, tapi memilih hanya memberi ‘arahan’. Sanksinya ”?”. Ini penghinaan terhadap akal sehat,” tambah Erik.
Trinusa menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di jalur administrasi. Jika semua jalan sudah kita lalui dan tidak menemukan keadilan, maka aksi massa adalah jalan terakhir.
“Kalau semua lembaga hanya saling lempar koordinasi, ya sudah. Jalan terakhir ya demo,” tegas Erik.
“Kami tidak sedang cari panggung. Kami sedang mengawal integritas program sosial yang selama ini jadi harapan warga miskin.”
Hingga berita ini diterbitkan, BKPSDM Kabupaten Pasuruan belum mengeluarkan pernyataan resmi atas laporan yang telah mereka terima sejak 16 Juli 2025. LSM Trunusa menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak agar keadilan tidak dikalahkan oleh kompromi birokrasi.(Ipung)