PASURUAN,Clickindonesiainfo.id — Misteri tewasnya SE (38), warga Nglames, Madiun, yang ditemukan di sungai kecil di tepi Jalan Raya Sengon–Bakalan, Jumat pagi (18/7/2025), akhirnya terkuak. Polres Pasuruan bergerak cepat, membongkar kasus pembunuhan ini hanya dalam hitungan jam dan menangkap tiga pelaku keji di balik kematian korban.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa ketiga pelaku, masing-masing MI (23), AAA (18), dan LHF (25) — semuanya warga Kota/Kabupaten Pasuruan — kini telah mendekam di sel tahanan.
“Motif pembunuhan ini berawal dari rasa sakit hati. Tersangka MI merasa dilecehkan korban di dalam mobil usai berenang. Amarah itu kemudian berubah menjadi aksi kekerasan brutal yang berujung maut,” ungkap AKBP Jazuli, Sabtu (21/7).
Detik-Detik Mencekam dalam Mobil
Kronologi tragis dimulai Kamis malam, 17 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Korban menelpon MI dan mengajaknya berenang di Pemandian Air Panas Kepulungan, Gempol. Seusai berenang, korban dan ketiga tersangka kembali ke mobil Grand Livina abu-abu (AE 1406 CK). Di dalam mobil itulah, suasana berubah tegang. Korban diduga melakukan pelecehan terhadap MI.
Tak terima, MI memukul korban berkali-kali. Korban melawan, lalu mengambil pisau dari laci mobil. Namun, MI berhasil merebut pisau tersebut dan menyerahkannya pada AAA. Tanpa ampun, AAA menusukkan pisau ke leher korban sekali. Sementara itu, LHF ikut menghantam korban dengan kunci mobil.
Dalam keadaan terluka, korban tak berdaya. Ketiga pelaku kemudian membuang tubuh korban ke sungai, tempat di mana jasadnya ditemukan warga keesokan harinya.
Hasil Autopsi Ungkap Fakta Mengejutkan
Tim forensik memastikan korban meninggal karena tenggelam (asfiksia) akibat saluran napas tertutup air, meskipun terdapat luka tusukan di leher dan bekas kekerasan di tubuhnya.
Barang Bukti & Penangkapan Cepat
Dalam penyelidikan intensif, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti:
Mobil Grand Livina abu-abu (AE 1406 CK)
Motor Honda Beat merah putih
Pisau yang digunakan pelaku
HP Samsung A50 milik korban
Pakaian korban dan para pelaku
Dompet serta identitas korban
Penangkapan para pelaku berlangsung dramatis pada Jumat malam, 18 Juli 2025. MI dibekuk di rumahnya di Kraton, Kabupaten Pasuruan. AAA dan LHF ditangkap di Jalan Slamet Riyadi Gang 17, Kelurahan Gentong, Gadingrejo, Kota Pasuruan. Ketiganya telah mengakui semua perbuatannya.
Ancaman Hukuman Berat
Atas aksi kejam ini, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan sekeji ini. Kami akan pastikan hukuman setimpal bagi mereka,” tegas AKBP Jazuli.