Iklan VIP

Redaksi
Selasa, 29 Juli 2025, 17:07 WIB
Last Updated 2025-07-29T10:07:01Z

Reporter Batampos Alami Perlakuan Tidak Menyenangkan dari Oknum Satpol PP Anambas Saat Liputan Paripurna



Clickindonesiainfo//Anambas, kepri – Seorang jurnalis dari media Batampos, Ihsan Imaduddin, mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Anambas saat tengah menjalankan tugas jurnalistiknya, Selasa (29/07/2025).

Peristiwa itu terjadi saat Ihsan hendak mengambil gambar dan video di agenda Rapat Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2025 yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

 



Insiden tersebut berlangsung ketika prosesi penandatanganan berita acara oleh Bupati dan Ketua DPRD hendak dilakukan.


Tanpa penjelasan yang jelas, Ihsan mendadak ditarik dan diminta keluar dari lokasi oleh seorang oknum Satpol PP bernama Herman Supriadi, tepat di depan para pejabat yang hadir. 


Padahal, menurut Ihsan, aktivitas peliputan yang dilakukannya tidak mengganggu jalannya rapat. Bahkan, ada dua orang lain dengan pakaian safari hitam juga melakukan pengambilan gambar di tempat yang sama tanpa mendapat teguran.


“Sangat disayangkan saya ditegur dan dipaksa meninggalkan titik peliputan. Padahal saya hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk dokumentasi dan pemberitaan, bukan mengganggu jalannya sidang,” ujar Ihsan usai kejadian.


Usut punya usut, Herman mengaku bahwa tindakan itu dilakukan atas perintah salah seorang pegawai Sekretariat DPRD bernama Mukhsin. 


Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP maupun Sekretariat DPRD terkait alasan pengusiran tersebut.


Perlakuan ini memicu keprihatinan dan kritik dari kalangan jurnalis yang menilai insiden tersebut mencederai prinsip kebebasan pers dan kerja jurnalistik di ruang-ruang publik.


“Apakah karena kami tidak berseragam lalu dianggap tidak penting? Kami bukan pengganggu, kami bekerja untuk menyampaikan informasi kepada publik,” lanjut Ihsan.


Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Anambas, Muhammad Ramadhan menyayangkan tindakan semena-mena yang dilakukan oleh oknum Satpol PP.


Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers dan tidak seharusnya terjadi di lingkungan lembaga publik seperti DPRD.


“Kami sangat menyayangkan tindakan seperti ini. Wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Menghalangi tugas jurnalistik adalah tindakan yang tidak mencerminkan penghormatan terhadap kebebasan pers,” tegas Ramadhan.


Ia menambahkan, seharusnya petugas keamanan atau aparatur pemerintahan memahami peran dan fungsi pers, terutama dalam ruang-ruang publik dan pemerintahan yang menjadi kepentingan masyarakat luas.


“PWI Anambas mendesak pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas kejadian ini, sekaligus memastikan hal serupa tidak terulang lagi ke depan,” ujar Ramadhan.


Ia juga berharap kejadian ini menjadi bahan evaluasi bagi semua instansi pemerintah agar lebih terbuka terhadap kerja-kerja jurnalistik, mengingat pers adalah bagian dari pilar demokrasi yang wajib dihormati.


Insiden ini kembali mengingatkan pentingnya edukasi mengenai peran pers, serta perlunya semua pihak menghormati tugas jurnalistik sebagai bagian dari pilar demokrasi. 


Para wartawan pun berharap kejadian serupa tidak terulang dan pihak terkait dapat memberikan klarifikasi serta memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers di wilayah Anambas.


(HadiGus)