Pasuruan,Clickindonesiainfo.id –
Setelah sebelumnya menyatakan akan mengambil langkah resmi, LSM TRINUSA akhirnya menepati janji. Tepat pada 23 Juli 2025, lembaga antikorupsi ini mengirimkan surat kepada Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Kabupaten Pasuruan, Nahrozi, untuk meminta pemindahan wilayah tugas Khustilah Wardayanti dari Kecamatan Wonorejo ke Kecamatan Lumbang.
Surat bernomor 038/TRN/VII/2025 itu menegaskan bahwa dominasi Yanti sebagai pendamping PKH di kampung halamannya sendiri telah menciptakan ketimpangan pengawasan. Selain berdomisili di Wonorejo, Yanti juga pernah terlibat langsung sebagai pegawai Bumdesma Wonorejo, yang menjadi pusat polemik dalam skandal ini.
"Sudah terlalu lama publik memendam tanya, kenapa orang ini seolah tak tersentuh. Kami hanya ingin memastikan bahwa pendamping ditempatkan secara netral, dan pengawasan bisa berjalan adil," ujar Erik, Ketua TRINUSA, saat dikonfirmasi usai surat dikirim.
Langkah ini merupakan lanjutan dari tekanan publik yang muncul setelah serial pemberitaan PKH 1 hingga PKH 10 mengungkap indikasi penyalahgunaan wewenang, rangkap jabatan, hingga dugaan kebohongan administratif. Sementara Koordinator Kabupaten PKH, Nahrozi, yang juga atasan langsung Yanti, dikritik karena dianggap tidak segera mengambil sikap tegas.
Namun pada 29 Juli 2025, TRINUSA kembali menghubungi Rozi untuk menanyakan perkembangan atas surat yang telah dikirim seminggu sebelumnya. Rozi menjawab singkat:
“Sudah ditindaklanjuti, mas. Dan sudah dikordinasikan dengan Korwil.”
Menanggapi hal ini, Erik menyebut bahwa TRINUSA akan tetap memantau proses hingga ada keputusan resmi. Menurutnya, jika permintaan ini kembali diabaikan atau dimodifikasi seenaknya, wajar bila publik menduga ada skenario perlindungan terhadap individu, bukan program.
“Bagi kami, ini bukan soal suka atau tidak suka terhadap seseorang. Ini soal integritas sistem dan kepercayaan masyarakat. Jika orang yang telah berulang kali memanipulasi posisi tetap dipertahankan di tempat asalnya, apa yang bisa publik simpulkan?” tegas Erik.
TRINUSA menyatakan akan menunggu keputusan final dari Koordinator Wilayah (Korwil) PKH dan tetap membuka ruang komunikasi. Namun mereka juga menegaskan, jika hasil akhirnya tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan objektivitas, maka opsi untuk kembali turun ke jalan bisa saja dipertimbangkan.
Sementara itu, masyarakat Pasuruan kini mulai melihat bahwa tekanan sipil bisa berujung pada tindakan. Pertanyaannya tinggal satu: apakah keputusan Korwil nanti akan memperkuat kepercayaan publik, atau justru memperpanjang kecurigaan?(Ipung)