Iklan VIP

Redaksi
Senin, 28 Juli 2025, 15:29 WIB
Last Updated 2025-07-28T08:30:24Z

Satpol PP Didatangi Massa: FORMAT Tuntut Tindakan Tegas terhadap Kafe Gempol 9


PASURUAN,Clickindonesiainfo.id – Suasana memanas di lingkungan Pemkab Pasuruan, Senin (28/7/2025), ketika sekitar 50 anggota Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) mendatangi kantor Satpol PP untuk mendesak penutupan kafe Gempol 9. Mereka mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang dinilai lamban menindak kafe yang disebut sarat pelanggaran hukum dan etika.

Ketua FORMAT, Ismail Makky, menyampaikan bahwa keberadaan Kafe Gempol 9 sejak 2018 telah menjadi sumber berbagai masalah, mulai dari dugaan tindak pidana perdagangan orang, peredaran minuman keras dan narkoba, hingga pungutan liar dan tunggakan pajak.

“Sudah terlalu banyak pelanggaran yang dilakukan oleh kafe tersebut. Tapi ironisnya, narasi-narasi pembelaan justru muncul dari segelintir oknum wartawan dan LSM yang diduga menjadi backing operasional tempat itu. Ini sangat memprihatinkan,” tegas Ismail.

Ia juga meminta Pemkab Pasuruan agar tidak gentar menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum. “Kalau perlu, periksa dan laporkan oknum wartawan atau LSM tersebut ke APH. Menghalangi proses hukum adalah tindak pidana,” katanya tegas.

Tak hanya itu, FORMAT juga menuntut agar Satpol PP melakukan pembersihan internal terhadap oknum petugas yang diduga menerima suap atau upeti dari pengelola tempat hiburan malam.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, M. Rido Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengusut dugaan pelanggaran izin usaha Kafe Gempol 9. “Kami sudah dua kali melayangkan pemanggilan kepada pengelola, namun belum juga dipenuhi. Kami apresiasi data dan informasi yang diberikan FORMAT sebagai bahan pendukung penyelidikan,” ujarnya.

Rido menegaskan, jika ditemukan pelanggaran baik secara administratif maupun terhadap ketertiban umum, pihaknya tak akan ragu menutup kafe tersebut. “Bupati Pasuruan sudah menyatakan sikap tegas. Jika terbukti melanggar, maka penutupan harus dilakukan. Dan saya juga tak segan mengambil tindakan terhadap pegawai kami jika terbukti terlibat dalam praktik pungli atau pengkondisian,” pungkasnya.(Fjr)