Iklan VIP

Redaksi
Kamis, 03 Juli 2025, 17:32 WIB
Last Updated 2025-07-03T10:32:29Z

‎SK P3K Pendamping PKH “YN” Disoal, Trinusa Nilai Tak Layak Terbit di Tengah Dugaan Pelanggaran‎



Pasuruan,Clickindonesiainfo.id - ‎Proses penerbitan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK P3K) bagi seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial YN di Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, menuai sorotan. Setelah viral dugaan YN mengarahkan ratusan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mencairkan bantuan sosial di EDC milik BUMDESMA, sejumlah warga bersama pegiat sosial menilai SK tersebut sebaiknya ditunda, bahkan dinilai tidak layak diterbitkan.
‎Sebelumnya, Click Indonesia Info memberitakan dugaan praktik pengalihan transaksi KPM ke mesin EDC milik BUMDESMA, yang ditengarai diarahkan oleh YN selaku pendamping PKH di wilayah Wonorejo.
‎Menanggapi hal ini, Kepala Bidang yang membawahi pendamping PKH di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan menyatakan belum memperoleh informasi resmi dan akan segera melakukan penelusuran lebih lanjut.
‎“Mohon maaf kami belum dapat informasi terkait hal tersebut, akan kami pelajari dulu,” tulis pejabat Dinsos melalui pesan konfirmasi yang diterima redaksi, Kamis (3/7/2025).
‎Sementara itu, Ketua LSM Trinusa Pasuruan, Erik, meminta agar penerbitan SK P3K untuk YN ditunda sampai proses investigasi benar-benar tuntas dan transparan. Menurutnya, penetapan status P3K bagi seorang pendamping PKH yang rekam jejaknya belum bersih berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola penyaluran bansos di masa mendatang.
‎“Rekam jejak pendamping PKH harus bersih sebelum menerima SK P3K. Kalau masih ada dugaan pelanggaran etik, ya ditunda dulu sampai investigasi benar-benar selesai,” ujarnya.
‎Erik juga menambahkan bahwa pendamping PKH adalah garda depan pelayanan sosial sehingga wajib menjaga netralitas dan integritas.
‎“Kalau sudah muncul dugaan penyalahgunaan wewenang, sebaiknya proses SK P3K dihentikan sementara, supaya tidak mencederai kepercayaan publik,” tegasnya.
‎Kasus dugaan praktik monopoli penarikan bansos ini turut memicu keluhan sejumlah agen mandiri di Wonorejo, karena merasa kehilangan nasabah akibat diarahkan ke satu titik penyalur tertentu.
‎Hingga berita ini ditayangkan, proses klarifikasi internal Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan masih berlangsung. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab apabila pihak terkait ingin memberikan klarifikasi lanjutan.(Ipung)