Pasuruan,Clickindonesiainfo.id – 14 Agustus 2025
Sudah lebih dari 45 hari sejak pengaduan resmi yang dilayangkan LSM Trinusa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada 30 Juni 2025 terkait dugaan pelanggaran perizinan dan penyalahgunaan wewenang dalam usaha penangkaran ikan di Desa Cengkrong, Kecamatan Pasrepan. Namun hingga kini, belum ada kepastian tindak lanjut dari kejaksaan.
Ketua LSM Trinusa, Erik, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan laporan tersebut.
"Kami sudah menyerahkan bukti, mulai dari surat pengakuan perangkat desa, NIB yang baru dibuat setelah disorot media, hingga dugaan kuat surat palsu yang digunakan untuk kepentingan pembentukan kelompok fiktif. Tapi sampai hari ini, belum ada perkembangan berarti," ujarnya.
Menurut Erik, pengaduan ini menyangkut dua aspek penting, yaitu pelanggaran perizinan dan dugaan keterlibatan penyuluh perikanan dalam mengakali proses legalisasi usaha secara tidak wajar.
"Kalau pengusaha ilegal bisa tiba-tiba punya NIB hanya 3 menit setelah kasus disorot, terus SpPL tidak pernah muncul, dan kelompok dibentuk dari karyawan sendiri, ini jelas ada dugaan kuat maladministrasi. Jangan sampai ada pembiaran," tegas Erik.
Dikonfirmasi ke Kasi Intel Kejari Pasuruan, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan meski sebelumnya sempat menyatakan "mohon waktu kami cek."
LSM Trinusa berharap aparat segera memberikan kejelasan atas perkembangan laporan tersebut, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berjalan.