PASURUAN,Clickindonesiainfo.id – Seorang ahli waris guru madrasah di Kabupaten Pasuruan gagal mencairkan klaim BPJS Ketenagakerjaan setelah almarhum yang bersangkutan dinyatakan tidak aktif sebagai peserta. Fakta ini terungkap ketika keluarga mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurus pencairan, namun ditolak karena iuran terakhir hanya tercatat hingga Desember 2023.
Kepesertaan almarhum dinyatakan nonaktif sejak Januari 2024. Padahal, selama ini iuran bulanan para guru dibayarkan melalui Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT). Namun ketika ditanya soal bukti setor, pihak FKDT mengaku tidak lagi memegang dokumen lengkap.
“Kami kecewa berat. Almarhum sudah rutin membayar iuran, tapi sekarang haknya justru hilang. Ahli waris tidak bisa mencairkan apa-apa,” ujar pihak keluarga.
Kasus ini kemudian mendapat perhatian LSM TRINUSA. Melalui surat kuasa resmi dari ahli waris, Ketua LSM TRINUSA, Erik, menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan hak ahli waris sekaligus meminta pertanggungjawaban FKDT.
“Ini bukan sekadar soal administrasi. Akibat kelalaian FKDT, hak jaminan sosial seorang guru madrasah hilang begitu saja. Kami akan menempuh jalur hukum bila tidak ada penyelesaian yang jelas,” tegas Erik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap peserta berhak atas perlindungan jaminan sosial sepanjang iuran dibayarkan secara tertib. Kelalaian dalam penyetoran dapat mengakibatkan kerugian serius bagi peserta maupun ahli waris.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak FKDT belum memberikan tanggapan meski telah dimintai konfirmasi.
Kasus ini menjadi pintu masuk liputan investigasi yang lebih luas. Redaksi akan terus menelusuri alur pembayaran iuran guru madrasah, termasuk dugaan kelalaian sistemik yang berpotensi merugikan banyak peserta lain.(Ipung)