MALANG,Clickindonesiainfo.id – Aksi penggerebekan dini hari oleh Satresnarkoba Polres Malang, Polda Jatim, mengungkap fakta mengejutkan: sebuah rumah di Kecamatan Tumpang ternyata menjadi “ladang” sekaligus gudang peredaran narkotika.
Dalam operasi yang digelar Jumat (1/8) sekitar pukul 02.00 WIB itu, polisi menemukan 16 paket sabu seberat total 10,56 gram serta 38 batang tanaman ganja siap panen—sebagian sudah menjulang hingga 1,5 meter.
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., melalui Kasi Humas AKP Bambang Subinajar menjelaskan, penggerebekan bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah milik pria berinisial AM (32), warga setempat.
“Dari penggeledahan, kami amankan sabu yang dikemas rapi dalam plastik klip, puluhan batang ganja, biji ganja, hingga peralatan tanam dan hisap. Ini jelas menunjukkan pelaku menjalankan dua kejahatan sekaligus—mengedarkan sabu dan membudidayakan ganja,” ungkap AKP Bambang, Jumat (8/8).
Hasil pemeriksaan mengungkap, sabu-sabu itu rencananya akan diedarkan ke wilayah Malang Raya. Sementara tanaman ganja yang ditemukan sudah mendekati masa panen, dengan tinggi bervariasi antara 30 cm hingga 1,5 meter.
AKP Bambang menegaskan, pihaknya tak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba.
“Tidak ada toleransi. Kami akan kejar, tangkap, dan proses hukum sampai tuntas,” tegasnya.
Kini tersangka meringkuk di tahanan Polres Malang. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja sama dengan masyarakat. Kami mengajak semua warga untuk berani melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba,” pungkas AKP Bambang. (*)