Iklan VIP

Admin
Kamis, 14 Agustus 2025, 08:43 WIB
Last Updated 2025-08-14T01:43:42Z
BeritaClickindonesiainfoDIYKSBSIMBGOpiniSleman

KSBSI DIY Tegaskan Hak Buruh atas BPJS: Pengusaha Wajib Penuhi Jaminan Sosial

Clickindonesiainfo/ Sleman - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengingatkan publik dan pengusaha, khususnya pengelola dapur MBG, untuk transparan terkait jumlah pekerja yang dipekerjakan. Pertanyaan sederhana namun fundamental pun dilontarkan: apakah para pekerja ini memiliki surat perjanjian kerja yang sah, menerima upah sesuai ketentuan, dan bekerja dengan jaminan keselamatan yang memadai?. Kamis (14/8/2025).


Ini bukan sekadar tuntutan normatif. Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 99 dengan tegas menyatakan: Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. Hak ini bukan hadiah dari pengusaha, melainkan mandat hukum yang mengikat.


Lebih jauh, kewajiban pengusaha termaktub jelas dalam Pasal 15 ayat (1) UU BPJS: Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti. Artinya, setiap pengusaha yang mempekerjakan buruh wajib memastikan buruhnya terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.


Mengabaikan kewajiban ini bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi pelanggaran hukum. Pasal 17 UU BPJS mengatur bahwa pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga pembatasan pelayanan publik tertentu. Bahkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) PP 86/2013, pembatasan itu bisa berarti pencabutan perizinan usaha, larangan mengikuti tender proyek, penolakan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, hingga penolakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


Ketentuan ini jelas menegaskan satu hal: negara berpihak pada perlindungan buruh. Namun, implementasinya sering kali terhambat oleh kelalaian atau kesengajaan pengusaha yang mengabaikan kewajibannya. KSBSI DIY menilai, membiarkan buruh bekerja tanpa perlindungan jaminan sosial sama saja menutup mata pada risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, hingga ancaman kemiskinan ketika buruh kehilangan kemampuan bekerja.


Di tengah gempuran industri kuliner dan jasa yang kian marak, kita tidak boleh terjebak pada logika keuntungan semata. Hak buruh adalah harga mati. Pengusaha harus ingat: setiap rupiah yang mereka hemat dengan mengabaikan kewajiban BPJS, sejatinya adalah utang moral dan hukum kepada para pekerja yang menggerakkan roda usahanya.


Dan kepada pemerintah daerah, jangan sekadar menunggu laporan atau pengaduan. Pengawasan proaktif dan penegakan hukum tegas harus dilakukan. Sebab jika aturan hanya berhenti di atas kertas, maka keadilan bagi buruh hanyalah ilusi.(Aji).