Foto: Kantor Pemkab Pasuruan |
Pasuruan,Clickindonesiainfo.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pemerintah Kabupaten Pasuruan tahun anggaran 2024. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan yang dirilis Desember 2024 oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp952.173.000 atas 48 paket pekerjaan yang tersebar di enam organisasi perangkat daerah (OPD). Selain itu, BPK mencatat adanya potensi kelebihan pembayaran tambahan sebesar Rp254.449.000.
"Pekerjaan konstruksi tersebut mengandung kekurangan volume dan/atau tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak," tulis BPK dalam laporannya.
Pemeriksaan juga menemukan adanya pelaksanaan pekerjaan yang tidak tepat waktu pada dua OPD, namun belum dikenakan denda keterlambatan minimal senilai Rp53.569.579. Hal ini menunjukkan lemahnya pengendalian internal dalam pengelolaan proyek infrastruktur oleh Pemkab Pasuruan.
Secara keseluruhan, BPK menilai sistem pengawasan proyek belum berjalan efektif. Di beberapa dinas, pejabat pembuat komitmen (PPK) diketahui tidak memiliki latar belakang teknis konstruksi. Dalam praktiknya, volume pekerjaan hanya diverifikasi oleh konsultan pengawas dan penyedia jasa tanpa validasi mendalam oleh pejabat terkait.
BPK juga menggarisbawahi lemahnya koordinasi lintas unit kerja serta belum optimalnya penilaian risiko atas potensi penyimpangan. Kondisi ini dinilai membuka peluang terjadinya pemborosan anggaran dan mengurangi kualitas infrastruktur yang dibangun.
Pemeriksaan dilakukan atas anggaran belanja konstruksi tahun 2024 senilai total Rp330 miliar, terdiri dari belanja barang, belanja modal gedung, serta jalan dan irigasi. Sampai pertengahan November 2024, realisasi anggaran baru mencapai sekitar Rp129,5 miliar.(Ipung)