BATAM - Aktivitas tambang pasir (galian C) ilegal melenggang bebas beroperasi di wilayah Kecamatan Nongsa Teluk Mata Ikan, Kota Batam.
Meski berulang kali pihak Kepolisian dan Ditpam BP Batam menertibkan lokasi tambang pasir ilegal itu, namun hal ini tidak sedikitpun menimbulkan efek jera bagi para pelaku.
Justru, para pelaku tambang pasir ini melebarkan usaha bisnis gelapnya dengan bertambahnya titik-titik tambang seperti di wilayah Teluk Mata Ikan, Bukit Tengkorak, dan Kampung Jabi.
Dari penelusuran wartawan, diantara beberapa titik-titik lokasi tambang pasir itu terdapat seorang oknum aparat yang mengendalikan bisnis ilegal itu. Disebut-sebut ia berpangkat perwira yang berinisial SS.
Keterlibatan SS juga dibenarkan langsung oleh pekerja tambang di lokasi ketika dikonfirmasi wartawan di lokasi Kampung Jabi. “Kami kerja dengan Pak SS (menyebut nama asli) langsung sama beliau saja kalau mau tanya-tanya soal izin. Kami hanya pekerja saja,” ungkap salah seorang pekerja di lokasi, Rabu (24/9/2025).
Sama halnya ketika wartawan mendatangi lokasi di wilayah Teluk Mata Ikan, beberapa pekerja di lokasi itu juga menyebut pengelola tambang pasir adalah SS.
Untuk diketahui, hingga kini, Pemerintah Kota Batam melalui DPM-PTSP Kota Batam tidak pernah mengeluarkan izin penambangan (galian C). Lantas izin seperti apa yang dimiliki oleh para pelaku tambang pasir tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola tambang pasir dan Ditreskrimsus Polda Kepri serta Ditpam BP Batam. (GN)