PASURUAN, ClickIndonesiaInfo.id - 
LSM TRINUSA resmi melayangkan somasi terhadap oknum pengurus FKDT berinisial “S” terkait dugaan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang berimbas pada hangusnya kepesertaan guru madrasah, almarhumah FZ.
Somasi tersebut dikirimkan langsung ke rumah “S” di wilayah Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (4/9/25). Surat resmi itu disampaikan melalui perangkat Desa Selotambak, kecamatan kraton tempat “S“ berdomisili dan diterima langsung oleh istri “S” dengan dokumentasi serah terima yang sah.
“Somasi ini menuntut pertanggungjawaban. Ada pernyataan resmi dari Kepala Madrasah Diniyah Miftahul Ulum 01 Tambaksari bahwa iuran para guru telah disetorkan melalui FKDT. Namun faktanya, berdasarkan klarifikasi BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, kepesertaan justru dinyatakan tidak aktif sejak Januari 2024. Hak guru hilang begitu saja, ini jelas mencurigakan,” tegas Erik, Ketua TRINUSA.
Redaksi ClickIndonesiaInfo.id telah mencoba menghubungi “S” untuk meminta tanggapan melalui WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan hanya centang satu alias nonaktif.
Kasus ini semakin mencuri perhatian karena menyangkut hak normatif tenaga pendidik nonformal yang seharusnya dilindungi negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Apabila iuran telah dibayarkan tetapi tidak sampai ke BPJS, maka ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dapat dijerat dengan sanksi pidana maupun perdata.
TRINUSA memberi tenggat waktu agar “S” memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban. Jika tidak, perkara ini akan dilanjutkan ke ranah hukum.
“Kalau hak guru yang sudah bayar bisa hilang, ini bukan masalah kecil. Jangan sampai persoalan ini dianggap sepele, karena menyangkut marwah lembaga pendidikan dan kesejahteraan guru,” imbuh Erik.(Ipung)

 

 
 
 
 
 

