Iklan VIP

Redaksi
Kamis, 04 September 2025, 21:19 WIB
Last Updated 2025-09-04T14:21:01Z
KejagungMentriNadiem MakarimNasionalPendidikan

Nadiem Makarim Resmi Tersangka! Kejagung Bongkar Skandal Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun

Foto: Nadiem Makarim 



JAKARTA,Clickindonesiainfo.id – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus megakorupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan status tersangka diberikan setelah serangkaian pemeriksaan mendalam dan pengumpulan alat bukti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem merupakan hasil dari pendalaman keterangan lebih dari 120 saksi serta 4 saksi ahli. “Setelah melalui proses panjang, penyidik meyakini adanya keterlibatan aktif Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook,” tegas Anang, Kamis (4/9/2025).

Pada hari yang sama, Nadiem menjalani pemeriksaan ketiganya di Gedung Kejagung dengan didampingi pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Usai pemeriksaan, penyidik langsung mengumumkan status tersangka dan menahan Nadiem di Rutan Salemba, Jakarta, untuk 20 hari ke depan.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbud dengan total anggaran fantastis Rp9,3 triliun. Dari jumlah tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.

Selain Nadiem, Kejagung juga telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain yang merupakan pejabat di era kepemimpinannya: Ibrahim Arif, Jurist Tan, Sri Wahyuningsih, dan Mulatsyah. Keempatnya diduga memiliki peran strategis dalam melancarkan skema korupsi raksasa tersebut.

Dengan ditetapkannya Nadiem Makarim sebagai tersangka utama, Kejagung menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya. Skandal Chromebook ini disebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di sektor pendidikan dalam satu dekade terakhir.(Noval)