Iklan VIP

Redaksi
Sabtu, 13 September 2025, 10:06 WIB
Last Updated 2025-09-13T03:23:21Z

[FKDT 5] Somasi Diabaikan, Trinusa Akan Laporkan Oknum FKDT Terkait Dugaan Penggelapan Iuran BPJS Guru Madrasah




Pasuruan,Clickindonesiainfo.id - LSM TRINUSA memastikan akan melanjutkan kasus dugaan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang menyeret oknum Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan Kraton berinisial S ke jalur hukum. Langkah ini diambil setelah somasi resmi yang dilayangkan pada 4 September 2025 lalu tidak digubris hingga melewati tenggat tujuh hari.

“Kami sudah memberi waktu yang cukup. Somasi sudah diterima secara resmi oleh keluarga oknum S, tetapi sampai hari ini tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan. Karena itu, TRINUSA siap membawa perkara ini ke aparat penegak hukum,” tegas Ketua TRINUSA, Erik, Sabtu (13/9/2025).

Somasi tersebut berkaitan dengan temuan bahwa satu lembaga penuh, yakni Madrasah Diniyah Miftahul Ulum, kehilangan hak jaminan BPJS Ketenagakerjaan karena iuran tidak pernah disetorkan. Tercatat ada delapan guru yang menjadi korban, salah satunya almarhumah Fatimatuz Zahro.

Menurut surat pernyataan resmi dari Kepala Madin Miftahul Ulum, para guru telah rutin menyerahkan iuran melalui FKDT Kraton yang dikoordinasi oleh oknum S. Namun, berdasarkan klarifikasi di kantor BPJS Ketenagakerjaan, kepesertaan seluruh guru di lembaga tersebut telah nonaktif sejak awal 2024.

TRINUSA menilai hal ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan patut diduga sebagai tindakan penggelapan dana. Atas dasar itu, selain menempuh jalur hukum, TRINUSA juga mengimbau seluruh lembaga pendidikan di bawah naungan FKDT untuk segera memeriksa status BPJS Ketenagakerjaan para gurunya agar tidak menjadi korban berikutnya.

“Kami tidak hanya memperjuangkan hak ahli waris almarhumah Fatimatuz Zahro, tetapi juga melindungi hak-hak guru madrasah lain. Jangan sampai kasus ini berulang dan menelan korban lebih banyak,” tambah Erik.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak dasar guru madrasah yang semestinya dilindungi melalui jaminan sosial negara. Jika benar terbukti ada penggelapan, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan pasal pidana penggelapan dalam KUHP.(Ipung)