BANYUWANGI,Clickindonesiainfo.id – Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, yang berlangsung sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk menekan peredaran narkoba dan mewujudkan Banyuwangi yang aman dan bebas narkoba.
“Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 bertujuan menekan angka peredaran sekaligus menciptakan Kota Banyuwangi yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Kombes Rama.
Hasil operasi, 43 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 41 laki-laki dan 2 perempuan, dengan rincian 13 kasus narkotika dan 24 kasus okerbaya. Barang bukti yang disita antara lain 150,45 gram sabu, 159.496 butir pil Trihexyphenidyl dan Tramadol, 9 unit sepeda motor, 31 handphone, 9 timbangan elektrik, serta uang tunai Rp5.495.000.
Beberapa tersangka okerbaya yang diamankan dengan jumlah terbesar adalah:
BDT di Tegal Drimo dengan 33.460 butir pil,
MN di Tegalsari dengan 96.000 butir pil,
ZA dan DAS di Banyuwangi dengan 17.000 butir pil.
Kapolresta menyebut para tersangka memiliki peran berbeda mulai dari bandar, kurir, hingga pengecer, dan pihak kepolisian juga melakukan pemetaan lokasi-lokasi rawan transaksi narkoba.
Tersangka narkotika dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga seumur hidup. Sedangkan tersangka okerbaya dijerat Pasal 435 juncto 138 ayat 2 & 3 subsider Pasal 436 ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003, ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Dari operasi ini, diperkirakan hampir 150.000 anak-anak dan 1.500 warga terselamatkan dari dampak negatif narkoba dan okerbaya.
“Target operasi jelas, yaitu menciptakan kondisi aman dan nyaman bagi masyarakat Banyuwangi,” tutup Kombes Pol Rama Samtama Putra.(Jack)



