Iklan VIP

Redaksi
Kamis, 11 September 2025, 00:25 WIB
Last Updated 2025-09-10T17:27:02Z

Vonis Ringan Kasus Perekrutan Ilegal PMI di Malang Tuai Gelombang Kekecewaan



MALANG,Clickindonesiainfo.id – Sidang kasus penempatan dan perekrutan ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (10/9/2025), memasuki agenda putusan. Majelis hakim yang diketuai Kun Triharyanto menjatuhkan vonis jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Hermin Naning Rahayu divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan dua terdakwa lainnya, Dian Permana dan Alti Baiquniati, masing-masing mendapat hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan.

Putusan ini langsung menuai reaksi beragam. JPU Kejari Kota Malang, Moh. Heriyanto, mengaku masih pikir-pikir dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan. Pasalnya, meski pasal yang diterapkan sama dengan tuntutan, hukuman yang dijatuhkan sangat jauh lebih ringan.

Sebelumnya, JPU menuntut Hermin 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan, sedangkan Dian dan Alti masing-masing 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan.

Di sisi lain, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) meluapkan kekecewaannya. Dewan Pertimbangan SBMI, Dina Nuriyati, menilai putusan ini gagal memberi rasa keadilan dan sama sekali tidak menyentuh aspek Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kami sangat kecewa. Fakta persidangan jelas menunjukkan unsur TPPO, tapi putusan hanya dilihat dari pelanggaran prosedural. Bahkan hak restitusi korban pun tidak muncul,” tegas Dina.


Kuasa hukum terdakwa, Amri Abdi Piliang, S.H., yang juga Waketum Komnas LP-KPK, turut menyatakan keberatan dan memastikan akan mengajukan banding. Menurutnya, kliennya hanyalah karyawan PT. NSP yang bertindak atas nama perusahaan dengan dokumen resmi, sehingga putusan majelis hakim dianggap tidak adil.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik. Selain memunculkan kekecewaan mendalam dari serikat buruh, vonis ringan dikhawatirkan melemahkan upaya pemberantasan praktek ilegal dalam perekrutan pekerja migran.(Jack)