Batam - Aktivitas cut and fill yang diduga dilakukan oleh PT SUG di Kawasan Taiwan, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, menuai sorotan publik. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait. Minggu, (5/10).
Kegiatan memotong bukit dan mengurug ini tampak berlangsung dalam beberapa minggu terakhir, terutama pada siang hingga malam hari. Alat berat seperti ekskavator, dan dump truck terlihat aktif mengangkut tanah dan material dari lokasi ke lokasi lain untuk tujuan penimbunan.
Selain itu, tidak ditemukan papan proyek yang mencantumkan informasi proyek, pengumuman izin, atau dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau Amdal di lokasi.
Bahkan dump truk roda 10 mengangkut material tanah tidak ditutup terpal saat beroperasi. Lumpur dan material tanah hasil cut and fill dilaporkan menyebar di Jalan Raya yang diduga berdampak serius terhadap lingkungan serta dapat menimbulkan debu yang dapat menyebabkan penyakit ISPA.
Saat dikonfirmasi. Boyang, yang mengaku sebagai pengawas di lokasi mengatakan kegiatan tersebut dilakukan oleh PT. SUG dan tidak mengetahui jelas terkait izin yang dimiliki.
"Saya baru seminggu kerja disini, kami dari PT. SUG dan untuk izin boleh ditanyakan langsung ke PT atau Dani. Tanah ini diantar untuk penimbunan di Bengkong dan Tanjung Uma. Kami beroperasi dari siang sampai pagi, ada dua shift" ujar Boyang kepada media.
Sementara itu, Dani menjelaskan bahwa untuk izin, ia katakan lengkap dan bisa di cek ke BP Batam.
"Izin kita lengkap, silahkan cek ke BP Batam," balas singkat Dani saat dikonfirmasi via seluler.
Jika benar tidak memiliki izin, maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (termasuk kewajiban AMDAL / UKL-UPL).
Namun perlu diketahui, jika material tanah dibawa keluar lokasi dan digunakan/dijual untuk proyek lain, maka tanah itu dikategorikan sebagai material tambang galian C.
Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan PP No. 96 Tahun 2021, kegiatan itu wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan dari Dinas ESDM Provinsi Kepri dan termasuk izin pengangkutan dan penjualan material tanah serta Surat Izin Pengangkutan Material Tanah (Manifest / Surat Jalan Resmi)
Sementara itu, material tanah yang diangkut tanpa dokumen resmi dapat dikategorikan sebagai pengangkutan material ilegal dan melanggar Pasal 158 UU Minerba, ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Dugaan cut and fill ilegal oleh PT SUG di Kawasan Taiwan Nongsa bukan sekadar persoalan administratif, dampaknya nyata dirasakan oleh lingkungan dan masyarakat khususnya pengguna jalan.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya mengkonfirmasi pihak perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, serta aparat penegak hukum dan instansi terkait.(Tim)