Pelayanan Publik yang Terabaikan
Lampung Barat | Clickindonesiainfo.com – Warga Pekon Sinar Jaya, Kecamatan Air Hitam, mengeluhkan buruknya pelayanan publik di lingkungan pemerintahan pekon. Pada Rabu (10/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, kantor pekon sudah tampak sepi tanpa satu pun aparatur yang bertugas.
“Sudah sering seperti ini, jam 10 kantor sudah tutup. Warga jadi susah ngurus surat,” keluh salah satu warga.
Kondisi itu bukan kali pertama terjadi. Informasi dari sejumlah warga menyebut, aparatur pekon kerap absen tanpa alasan jelas. Bahkan, Kasi Pemerintahan Edwin disebut jarang masuk kantor dan belum pernah membuat laporan kegiatan sebagaimana mestinya.
“Enam pemangku di sini juga jarang kelihatan. Kalau pun datang, sebentar lalu pulang. Laporan pertanggungjawaban juga belum pernah diserahkan ke peratin,” ungkap salah satu sumber internal pekon yang meminta namanya dirahasiakan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 secara tegas mengatur bahwa perangkat desa wajib bekerja sesuai jam yang ditetapkan serta menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada peratin secara berkala. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan.
Ketua Litbang DPW-FORSAL Lampung Barat, Boimin, menilai kondisi ini sebagai bentuk pelanggaran disiplin aparatur desa.
“Peratin dan camat harus segera bertindak. Kalau laporan tidak dibuat, itu indikasi lemahnya tanggung jawab dan transparansi di tingkat pekon,” tegas Boimin.
Sementara itu, Sekjen LBH-BSN Lampung Barat, Admi Ansyori, mendesak Inspektorat dan Dinas PMD turun tangan melakukan pemeriksaan.
“Aparatur pekon digaji dari uang negara. Kalau lalai atau tidak membuat laporan, itu pelanggaran administrasi serius.Kami akan kawal agar Inspektorat segera bertindak,” ujarnya.
Warga berharap Pj Peratin Harsono segera mengevaluasi kinerja bawahannya. Namun hingga berita ini diterbitkan, Harsono belum memberikan tanggapan resmi.
Kondisi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan internal di tingkat pekon. Camat sebagai pembina pemerintahan desa juga diharapkan lebih aktif melakukan pemantauan dan pembinaan agar pelayanan publik tidak diabaikan.
“Honor aparatur sudah rutin dibayar, tapi pelayanan malah berkurang. Ini harus ditertibkan,” tambah seorang warga lainnya dengan nada kecewa.
Pemerhati kebijakan publik menilai, disiplin aparatur desa merupakan tolok ukur kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Jika pembiaran seperti ini terus terjadi, bukan hanya pelayanan publik yang terganggu, tapi juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.