Tersangka kasus pembongkaran Makam Serambi Winongan, Muhammad Su’ud alias Gus Tom, mengajukan praperadilan ke PN Bangil pada 17 Oktober 2025. Gugatan tersebut ditujukan kepada Polda Jatim dan Polres Pasuruan selaku termohon.
Kuasa hukum dari Law Office Na’im & Partners menilai penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Gus Tom cacat hukum. Mereka menyoroti surat perintah penyidikan bertanggal 2 September 2025, padahal laporan polisi baru dibuat 1 Oktober 2025.
“Ini cacat hukum fundamental, karena penyidikan dilakukan sebelum ada laporan polisi,” ujar kuasa hukum Gus Tom dikutip dari Newscakra.com (21/10/2025).
Tim hukum juga menuding penangkapan dilakukan tanpa surat panggilan dan tanpa menunjukkan surat perintah resmi. Selain itu, pelapor disebut tidak memiliki kepentingan hukum karena objek yang dibongkar adalah makam umum, bukan milik pribadi.
Dalam permohonan praperadilan, Gus Tom meminta pengadilan menyatakan penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah serta menuntut ganti rugi Rp10 juta dan permintaan maaf terbuka.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Bupati LIRA Pasuruan, Muslim, berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tidak dipengaruhi kepentingan politik. Ia menilai langkah cepat aparat perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan di masyarakat.
“Saya melihat peristiwa ini cukup janggal karena penangkapan dilakukan begitu cepat tanpa proses penyidikan yang jelas. Jangan sampai penegakan hukum dipengaruhi kepentingan politik. Kasus seperti ini seharusnya disikapi dengan pendekatan persuasif dan komunikasi antar-ormas agar tidak menimbulkan gesekan sosial,” ujarnya kepada ClickIndonesiaInfo.id, Selasa (21/10/2025).
Muslim juga mengingatkan bahwa lokasi kejadian merupakan makam umum masyarakat Winongan, sehingga setiap pembangunan di area tersebut seharusnya melibatkan izin warga dan pemerintah desa.
“Kalau tempat umum dikuasai satu kelompok, dan masyarakat yang mempersoalkan justru ditahan, itu bisa memicu ketidakadilan baru,” tambahnya.
(Sumber: Newscakra.com & wawancara ClickIndonesiaInfo.id, 21 Oktober 2025)



