Iklan VIP

Redaksi
Kamis, 30 Oktober 2025, 10:33 WIB
Last Updated 2025-10-30T03:34:12Z

Kasus Pembongkaran Makam di Winongan Kidul, FORMAT dan Forkopimda Pasuruan Duduk Bersama Cari Jalan Damai



PASURUAN,Clickindonesiainfo.id — Kasus pembongkaran makam di Dusun Winongan Kidul, Kabupaten Pasuruan, terus menjadi perhatian publik. Guna mencari titik temu dan solusi damai, Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan menggelar audiensi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (29/10/2025).

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irawan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto, dan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat. Audiensi berlangsung kondusif dengan semangat mencari solusi terbaik tanpa memperpanjang konflik di masyarakat.

Ketua FORMAT, Ismail Makky, dalam pernyataannya menegaskan bahwa Pemkab harus bersikap netral dan menjadi penengah yang adil dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Pemerintah harus netral dan segera mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa, terutama ahli waris. Kami juga mendorong agar penataan makam segera dilakukan agar kondisinya kembali seperti semula,” ujarnya.

Ismail juga menilai bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan tata kelola pemakaman yang menghormati nilai-nilai lokal dan aturan yang berlaku.

Kapolres Pasuruan Siap Fasilitasi Dialog dan Restorative Justice

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irawan menyampaikan komitmennya untuk mendorong terjadinya dialog dan perdamaian di antara pihak-pihak yang bersengketa.

“Kalau para pihak mau duduk bersama dan islah, saya akan mengajukan ke Kapolda agar bisa dilakukan restorative justice. Kalau itu terjadi, kami siap membantu normalisasi makam sesuai kesepakatan bersama,” ungkapnya.

Kapolres juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga suasana aman dan damai di wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Mari sama-sama menjaga kondusifitas daerah. Jangan sampai persoalan ini memecah kebersamaan kita,” pesannya.

Kajari: Perdamaian Harus Lahir dari Kesadaran Bersama

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menjelaskan bahwa konsep dasar restorative justice adalah mengembalikan keadaan seperti semula dengan dilandasi kesadaran dan keikhlasan kedua belah pihak.

“Jika masing-masing pihak mau saling memaafkan dan berdamai, maka situasi bisa kembali tenang. Itulah esensi dari restorative justice,” ujarnya.

Ia berharap, melalui peran Forkopimda, persoalan ini dapat diselesaikan secara damai agar situasi di Kabupaten Pasuruan tetap kondusif.

Ketua DPRD Dorong Perda Tata Kelola Pemakaman

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyoroti pentingnya adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tata kelola tempat pemakaman umum di Pasuruan.

“Kita akui, hingga saat ini Pemkab Pasuruan belum memiliki perda yang khusus mengatur soal pemakaman. Ini menjadi evaluasi penting agar ke depan ada payung hukum yang jelas,” terang Samsul.

Samsul juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga kerukunan.

“Mari kita jaga keharmonisan dan kebersamaan di Kabupaten Pasuruan. Jangan biarkan perbedaan pendapat merusak persaudaraan,” tegasnya.

Upaya Damai Jadi Harapan Bersama

Audiensi antara FORMAT dan Forkopimda Pasuruan ini menjadi langkah nyata mencari penyelesaian yang berkeadilan dan bermartabat. Semua pihak sepakat untuk menempuh jalur dialog dan rekonsiliasi sebagai solusi terbaik.

Dengan dukungan penuh dari Forkopimda, harapan masyarakat kini tertuju pada terciptanya kedamaian dan penataan kembali makam Winongan Kidul, agar peristiwa serupa tak lagi terulang di masa mendatang.