Iklan VIP

Sabtu, 25 Oktober 2025, 14:26 WIB
Last Updated 2025-10-25T07:26:42Z

Polres Sekadau Ungkap Lima Kasus Narkotika, Lima Tersangka Diamankan


Sekadau, Kalbar Clickindonesiainfo.id
Sekadau, 25 Oktober 2025 – Jajaran Polres Sekadau melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2025, sebanyak lima kasus berhasil diungkap dengan lima orang tersangka yang diamankan.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo menjelaskan, para tersangka berinisial MA (32), AH (23), HA (42), GN (31), dan TI (29). Satu di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa.

“Para tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Nanga Mahap, Sekadau Hilir, dan Belitang dengan barang bukti berupa sabu seberat 6,817 gram,” ungkap AKBP Donny saat memimpin konferensi pers di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Jumat (24/10/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres turut didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Robianto dan Kasi Humas IPTU Triyono.

Lebih lanjut, Kapolres Donny menyampaikan bahwa seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Sekadau dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami terus memperkuat langkah preventif, preemtif, dan represif untuk menekan ruang gerak para pelaku,” tegas Kapolres.

Selain melakukan penegakan hukum, Polres Sekadau juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkoba, terutama dalam melindungi generasi muda dari pengaruh negatif narkotika.

“Polri tidak dapat bekerja sendiri. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tutup AKBP Donny Molin Monoppo.


Publis : Deni A.k