Iklan VIP

Redaksi
Selasa, 14 Oktober 2025, 19:23 WIB
Last Updated 2025-10-14T12:24:45Z

‎Setelah Viral Ambruknya Ruang Kelas, Aktivis Pendidikan Desak SMAN 1 Kejayan Buka-Bukaan Soal Uang Pungutan dari Wali Murid‎



‎Setelah video ambruknya ruang kelas SMAN 1 Kejayan viral di media sosial dan memicu gelombang kritik publik, salah satu aktivis pendidikan di Pasuruan mendesak pihak sekolah untuk terbuka soal uang pungutan dari wali murid yang selama ini disebut-sebut sebagai “sumbangan pembangunan.”
‎Sejumlah wali murid yang ditemui Click Indonesia Info mengaku kecewa. Mereka menilai pungutan itu memberatkan dan tidak jelas penggunaannya, apalagi setelah ruang kelas yang diklaim sebagai hasil “gotong royong orang tua” justru ambruk.
‎“Kami merasa dibohongi. Katanya sumbangan untuk pembangunan, tapi ruang kelas malah ambruk. Uang kami dipakai untuk apa?” keluh salah satu wali murid berinisial SN kepada redaksi.
‎Sikap diam pihak sekolah memicu reaksi keras dari para pemerhati pendidikan. Mereka menilai ketertutupan ini justru memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana sumbangan wali murid.
‎“Diamnya pihak sekolah mencerminkan minimnya tanggung jawab moral dan transparansi. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan saja secara terbuka agar publik tahu. Jangan biarkan pungutan berkedok sumbangan terus membebani wali murid,” tegas salah satu aktivis pendidikan, Selasa (14/10).
‎Aktivis tersebut juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi resmi kepada pihak sekolah pada awal pekan ini, dan meminta agar sekolah segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
‎“Kami tidak ingin ada lagi pungutan yang membebani wali murid dengan dalih sumbangan. Kalau benar ada uang yang dikumpulkan, masyarakat berhak tahu digunakan untuk apa. Dana BOS, dana pembangunan, semua harus bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
‎Redaksi Click Indonesia Info mengingatkan bahwa sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016, komite sekolah dilarang memungut dana wajib kepada wali murid. Segala bentuk sumbangan harus bersifat sukarela, transparan, dan dapat diaudit penggunaannya.
‎Wali murid berhak mengetahui laporan penggunaan dana BOS maupun sumbangan lainnya. Jika informasi tersebut ditutup-tutupi, publik berhak mencurigai adanya penyimpangan dana pendidikan.
‎Mengutip prinsip dasar keuangan publik: setiap rupiah yang dihimpun dari masyarakat adalah uang rakyat. Menyembunyikannya tanpa pertanggungjawaban bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi juga pelanggaran moral dan hukum.
‎Hingga berita ini dipublikasikan, pihak SMAN 1 Kejayan maupun Kacabdin Wilayah Pasuruan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi berulang dari redaksi. Publik kini menunggu — apakah institusi pendidikan negeri ini berani membuka transparansi, atau terus bersembunyi di balik diamnya tembok sekolah yang runtuh.(Ipung)