Iklan VIP

Admin
Senin, 10 November 2025, 21:40 WIB
Last Updated 2025-11-10T14:40:05Z

Dibalik Tragedi Pengungkapan Kasus Barang Bekas: Ada Dugaan Keterlibatan Agen Rusia Dan Negara Adi Kuasa



Batam –Clickindonesiainfo.id- Polresta Barelang mengungkap aktivitas bongkar muat barang bekas ilegal yang diduga beroperasi tanpa dokumen resmi. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan pemindahan barang dalam jumlah besar di lokasi kawasan Sagulung. Sabtu, (8/11).


Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin memimpin langsung pemeriksaan lokasi dan menemukan beberapa kontainer dan lori yang bermuatan barang bekas seperti pakaian, dan berbagai macam furniture yang diduga berasal dari luar negeri. 


Kemudian dari hasil pengembangan, petugas kembali menggerebek yang diduga sebuah gudang penyimpanan barang bekas di kawasan Aviari Batu Aji dan menemukan tumpukan barang bekas berupa kasur dan beberapa Furniture.


Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan beberapa kontainer dan lori beserta muatan, hingga pekerja untuk dimintai keterangan serta menyegel lokasi guna kepentingan penyidikan.


Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya sebuah kontainer yang diduga bermuatan barang bekas ilegal.


"Pemeriksaan kita lakukan di dua lokasi, dan masih dalam penyelidikan, beberapa saksi dan barang bukti sudah kita amankan," ujar Kapolresta Barelang.


Kapolresta pun menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu ketertiban perdagangan di Batam. Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polresta Barelang, termasuk menelusuri pemilik barang dan jaringan distribusinya.


Dalam tindak pidana perekonomian erat hubungannya dengan potensi kerugian negara yang mana pihak kepolisan menemukan barang impor dalam hal ini perabot bekas dan baju bekas diduga keras tidak mempunyai izin pemasukan barang dari pihak terkait. 


Adanya isu yang berkembang bahwasanya ada pergerakan untuk menggeser barang bukti disebabkan keterlibatan dari pihak yang  sangat berpengaruh dan kuat di Kepri.


Dugaan kerugian negara di lihat dari segi pelanggaran Undang-Undang Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) di Indonesia, yaitu UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, mengatur tentang kerugian negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dan dugaan pengempalangan pajak, masyarakat Batam menaruh harapan besar kepada aparat penegekan hukun baik kepolisan, KPK, dan Kejaksaan Agung dapat mengusut tuntas hal tersebut yang mana menurut pantaun awak media terdapat segel dari pihak bea dan cukai batam pada kontainer yang diamankan oleh pihak polresta barelang yang mana kontainer yang tersegel atau di sita oleh negara dalam hal ini pihak bea dan cukai diduga beralih tangan kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab seharusnya kontainer tersebut dalam pengawasan pihak bea dan cukai batam.


Berapakah kerugian negara akibat tindak pidana perekonomian ini, siapa dalang di balik kejahatan ini yang nyata-nyata melemahkan industri manufakur lokal dan industri tekstis lokal ditengah-tengah penderitaan rakyat saat ini.


Di pihak lain, Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, mengatakan jika ada orang penting yang memback up masalah ini tolong berikan kepada kita data dan fakta, sebab jika orang penting tersebut pejabat, berarti telah melakukan pembangkangan terhadap program ASTA CITA Bapak presiden Prabowo Subianto, dan kita siap melaporkan nya, oleh karenanya jajaran Polresta Barelang tidak perlu gentar dan takut, sebab dari kejadian ini berapa banyak kerugian negara, dan untuk barang seken, Batam hanya tempat transit, setelah itu barang tersebut di bawa ke daerah lain di luar Batam provinsi Kepulauan Riau. 


Kita akan laporkan kepada menteri keuangan agar turun tangan atensi masalah barang seken di Batam yang telah merugikan milyaran rupiah.(GN)