Iklan VIP

Redaksi
Jumat, 28 November 2025, 17:09 WIB
Last Updated 2025-11-28T10:40:40Z
JakartaNasionalPolri

Pelantikan Perwira Polri Aktif Sebagai Inspektur Jendral di Kementrian Hukum Tak Patuhi Putusan MK




Jakarta,Clickindonesiainfo.id - (28 November) , Jaringan Masyarakat Muda (JMM), Menilai penempatan perwira aktif pada jabatan sipil di kementrian Hukum tak patuhi putusan MK 114/PUU-XXIII/2025, artinya polri aktif tidak boleh menempati jabatan sipil/hak publik di luar polri kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun dari polri terlebih dahulu.Jum'at (28/11/2025)

Menurut adrain kordinator jaringan masyarakat muda (JMM) mepertanyakan soal posisi inspektur jenderal  Hendro Pandowo yang baru saja dilantik oleh Wamenkum masi polisi aktif. Ini dinalai menyalahi aturan, harusnya kementrian hukum taat pada putusan MK. Bila di Kemenkum polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status polri, maka berdasarkan putusan 114/PUU-XXIII/2025 hal itu menjadi inkonstitusional.

JMM melihat juga adanya proses rekrutmen di dirjen kekayaan intelektual (DJKI) kementrian hukum pada eselon 1 (Hermansyah siregar, S.H.,M.H. Direktur jendral kekayaan Intelektual) tidak melalui mekanisme seleksi terbuka (open bidding) sebagaimana diatur oleh perundang-undangan. 

Adrian menilai bahwa jika penunjukan tersebut dilakukan tanpa open bidding, maka proses tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip meritokrasi, transparansi.

Selain menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemrintahan, pengangkatan pejabat dari luar ASN atau tanpa mekanisme yang sah berpotensi memmunculkan konflik kepentingan serta mempengaruhi netralitas institusi. 

Oleh karnanya, JMM menganggap penting bahwa Kemntrian Hukum harus patuh pada putusan MK dan melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait rekrutmen dan penempatan secara terbuka dan transparan. Kemenkum selaku Kementerian Hukum yang dimana seharus nya memegang teguh aturan-aturan Hukum yang berlaku di Negara ini dan Mengayomi Undang undang justru Melanggar aturan itu sendiri.
(Jack)