Batam - Clickindonesiainfo.id- Kasus hasil penindakan yang di lakukan oleh Polresta Barelang sebanyak 2 kontainer bagaimana proses kelanjutannya sudah masuk bulan kedua masih mengendap juga di Polresta Barelang, ujar Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri kepada beberapa media (10/12).
Tentu menjadi pertanyaan publik, pemilik barang ada, barang bukti ada, dan sudah banyak yang diperiksa tutur Ismail, lantas apalagi susahnya untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab.
*Proses Penindakan penuh dengan intrik dan kepentingan sehingga kasus tersebut bau nya semakin menyengat*
Proses Penindakan yang di lakukan oleh Polresta Barelang sudah benar dan melakukan tahapan lidik, tersebut masuk memanggil saksi - saksi dari Perusahaan dan Bea cukai Batam, dan terakhir gelar perkara, disinilah semakin nampak adanya kepentingan agar khusus tersebut di serahkan kepada Bea cukai.
*Polisi adalah Penyidik utama sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan Bea Cukai adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil*
Sebetulnya siapa saja yang melakukan penyidikan kasus tersebut, baik polisi mau pun Bea dan Cukai sama saja, tetapi intinya barang tersebut barang seken sesuai dengan ketentuan tidak boleh masuk ke Indonesia, berarti ada unsur pidananya terhadap barang seken tersebut.
*Pelanggaran hukum apa saja yang terjadi atas masukannya barang tersebut sangatlah jelas*
Ada 2 hal yang perlu diperhatikan pelanggaran hukum masuknya barang seken tersebut yaitu pelanggaran undang-undang kepabeanan dan sehubungan barang seken tersebut masuk jalur hijau, dokumen apa yang mereka laporkan dalam manives, jika tidak sesuai sama berarti menggunakan data palsu pasal ( 263 ) KUHP.
*Yang Pembuat publik heran kenapa kontainer tersebut ada Gembok Bea cukai Batam sementara barang tersebut lepas dari pengawasan Bea cukai Batam*
Inilah yang menjadi persoalan Bea dan Cukai mengatakan barang tersebut dalam tengahan karena ada gembok, publik bertanya kenapa barang tengahan lepas dari pengawasan dan sudah teronggok di suatu tempat saat pihak kepolisian mengamankan nya, tentu publik sulit percaya apa yang di sampaikan oleh Bea dan Cukai Batam, apa selemah itu kinerja instansi sebesar Bea cukai.
Akan hal ini kita berharap proses hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam masuknya 2 kontainer barang bekas segera di tetap sebagai tersangka dan di tahan, kami minta demi lancarnya proses hukum kasus tersebut agar menteri keuangan Republik Indonesia atensi.(Gun)






