Pasuruan,ClickIndonesiaInfo.id -
Penanganan kasus dugaan teror terhadap TRINUSA Pasuruan Raya, Akhmad Roziq alias Erik, masih terus bergulir. Hingga kini, kepolisian kembali menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-5, namun kepastian hukum yang ditunggu korban belum juga terjawab.
Berdasarkan SP2HP ke-5 tertanggal 12 Desember 2025 yang diterima Erik, penyidik Polresta Pasuruan Kota menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berlanjut. Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk korban, saksi-saksi, terlapor, hingga ahli bahasa dan ahli informatika dari Dinas Kominfo Jawa Timur. Penyidik juga menyatakan akan melanjutkan dengan permintaan keterangan ahli hukum pidana guna melengkapi berkas perkara.
Meski proses administrasi dan pemeriksaan terus berjalan, Erik mengaku belum merasakan adanya jaminan rasa aman. Menurutnya, selama pelaku teror belum ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penindakan tegas, ancaman psikologis terhadap dirinya dan keluarga masih terus membayangi.
“Secara prosedur memang jalan, tapi secara rasa aman belum. Selama pelaku belum ditangkap, saya dan keluarga masih merasa terancam,” ujar Erik.
Ia menegaskan, teror yang diterimanya bukan sekadar persoalan hukum semata, melainkan berdampak langsung pada kondisi psikologis keluarga. Anak dan istrinya, kata Erik, masih mengalami trauma akibat ancaman yang disampaikan secara langsung melalui media elektronik.
Proses hukum yang dinilai panjang ini juga menjadi sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat dan aktivis yang sejak awal mengawal kasus tersebut terus mendesak agar penanganan tidak berlarut-larut. Mereka menilai, berulangnya penerbitan SP2HP menunjukkan perkara berjalan, namun belum menyentuh titik kepastian hukum yang jelas.
Tekanan publik pun semakin menguat agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli rampung. Masyarakat berharap, proses hukum tidak berhenti pada tahapan administrasi semata, melainkan berujung pada kejelasan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat dalam teror tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Erik menyatakan akan terus bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, sembari berharap negara benar-benar hadir memberikan perlindungan nyata bagi korban teror, bukan sekadar kepastian di atas kertas.
(Ipung)



