Iklan VIP

Admin
Senin, 12 Januari 2026, 13:32 WIB
Last Updated 2026-01-12T06:32:18Z

Dokumen Artonny Justru Membuka Kejanggalan Pengerukan Pasir Laut di Barelang, KSOP Batam Didesak Bertindak

 


Clickindonesiainfo.id|Batam – Aktivitas pengerukan pasir laut di kawasan Barelang Fishing Pond, tepat di belakang Markas Bakamla, kini memasuki fase yang semakin mengkhawatirkan. Di tengah sorotan publik, Artonny secara langsung menghubungi media ClickIndonesiaInfo.id untuk memberikan klarifikasi, dengan menyerahkan tiga dokumen tambahan yang diklaim sebagai dasar legalitas kapal dan alat kerja yang digunakan dalam pengerukan tersebut.


Namun alih-alih meredakan polemik, dokumen yang disampaikan Artonny justru membuka dugaan adanya ketidaksesuaian serius antara izin resmi dan aktivitas faktual di lapangan.


Berdasarkan pemantauan langsung wartawan ClickIndonesiaInfo.id, kapal yang aktif mengeruk pasir di lokasi tersebut adalah KKC Dewi Arimbi. Sementara itu, dalam persetujuan olah gerak KSOP yang beredar sebelumnya, yang tercantum justru tongkang AOM Hopper 21 yang ditarik oleh TB Nusantara Abadi 1.


Dalam rezim hukum pelayaran, perbedaan satu huruf pun dalam identitas kapal berarti ilegal, apalagi jika menyangkut perbedaan total jenis dan nama kapal.


Tambahan Kapal atau Legalisasi Belakangan?


Artonny menyampaikan kepada media bahwa pihaknya telah mengantongi tiga dokumen penambahan kapal dan alat kerja, yang mencakup Dewi Arimbi, Semar 11, serta unit AOM Hopper. Dokumen-dokumen ini disebut sebagai bukti bahwa perubahan armada telah dilaporkan dan disetujui.


Namun justru di sinilah persoalan hukum menjadi krusial.


> Apakah dokumen ini disetujui sebelum pengerukan dilakukan, atau baru muncul setelah kapal terlanjur bekerja di lapangan?


Dalam praktik penegakan hukum maritim, persetujuan olah gerak tidak berlaku surut. Jika kapal sudah beroperasi lebih dulu lalu baru “dilengkapi” dengan dokumen penambahan, maka aktivitas tersebut tetap masuk kategori operasi ilegal.


Wilayah Sensitif, Risiko Tinggi


Yang lebih mencengangkan, lokasi pengerukan berada di jalur pelayaran aktif, tepat di belakang Markas Bakamla, lembaga penjaga keamanan dan keselamatan laut negara.


Di kawasan ini: Lalu lintas kapal padat, Kedalaman perairan sangat menentukan keselamatan navigasi, Perubahan kontur dasar laut akibat pengerukan bisa memicu kecelakaan fatal


Namun hingga kini, tidak pernah diumumkan secara terbuka adanya: Zona keselamatan pelayaran, Penandaan laut, Notice to Mariners, Atau publikasi hasil pengawasan KSOP


KSOP dalam Sorotan


ClickIndonesiaInfo.id telah mengirimkan 12 pertanyaan resmi kepada KSOP Khusus Batam, meliputi: Keabsahan izin, Daftar kapal yang sah, Pengawasan lapangan, Hingga potensi sanksi jika terjadi pelanggaran


Namun hingga berita ini diturunkan, KSOP Khusus Batam belum memberikan jawaban resmi.


Padahal sesuai UU Pelayaran dan regulasi KSOP:


> KSOP wajib memastikan setiap kapal yang beroperasi 100 persen sesuai dengan izin, spesifikasi teknis, dan lokasi kerja.


Jika kewajiban ini tidak dijalankan, maka persoalannya bukan sekadar administratif, melainkan berpotensi menjadi: Penyalahgunaan kewenangan, Pembiaran aktivitas ilegal, Kerugian negara dan kerusakan lingkungan


Pola yang Berbahaya


Skema yang kini tercium publik sangat jelas:


1. Kapal bekerja di lapangan

2. Publik dan media menemukan kejanggalan

3. Baru kemudian muncul dokumen “penambahan”


Jika pola ini dibiarkan, maka izin tidak lagi menjadi alat pengendali hukum, melainkan sekadar formalitas untuk menutup pelanggaran.


Pertanyaan yang Tak Bisa Dihindari


Kini pertanyaan besarnya bukan lagi semata soal Artonny, tetapi:


> Apakah KSOP Khusus Batam menjalankan fungsi pengawasan, atau hanya menjadi stempel legalisasi setelah pelanggaran terjadi?


Dengan pengerukan berlangsung di kawasan strategis nasional, tepat di belakang markas Bakamla, publik berhak mengetahui: Siapa yang memberi izin, Siapa yang mengawasi, Dan siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan atau kerusakan lingkungan (Ginawan/Tim)