Clickindonesiainfo.id | Batam – Dugaan praktik proyek “bagi-bagi” dalam rehabilitasi Rusunawa Blok D Sekupang semakin menguat. Proyek bernilai lebih dari Rp 2 miliar yang bersumber dari APBD Kota Batam ini kini tak hanya disorot karena molor dan minim transparansi, tetapi juga diduga diatur sejak awal melalui jejaring kepentingan.
Nama AAS, yang disebut-sebut merupakan timses ASLI, kembali mencuat sebagai figur sentral. Saat dikonfirmasi media pada Sabtu (10/1), AAS akhirnya angkat bicara. Namun pernyataan singkat yang disampaikannya justru memantik tanda tanya lebih besar.
> “Saya bantu dua teman saja, bang,” ujar AAS singkat
Pernyataan tersebut tidak disertai penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk bantuan, kapasitas keterlibatan, maupun posisi AAS dalam proses proyek. Tidak ada klarifikasi apakah “bantuan” yang dimaksud berkaitan dengan proses tender, komunikasi dengan pihak internal, atau sekadar hubungan pertemanan biasa.
Bantuan atau Pengondisian?
Pengakuan AAS tersebut dinilai publik tidak sesederhana yang disampaikan. Mengingat proyek rehabilitasi Rusunawa Blok D Sekupang melibatkan PT Mari Besar Bersama sebagai pelaksana dan CV Rekan Kerja Konsultan sebagai pengawas, pertanyaan krusial pun muncul:
apakah “membantu dua teman” itu beririsan langsung dengan proyek bernilai miliaran rupiah ini?
Terlebih, dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap bentuk intervensi pihak luar—terlebih yang memiliki kedekatan politik—berpotensi melanggar prinsip transparansi, persaingan sehat, serta bebas konflik kepentingan.
Konsultan Bungkam, Kecurigaan Kian Menguat
Sementara AAS menyampaikan pernyataan minimalis, R, pihak konsultan yang terlibat dalam proyek ini, hingga kini memilih bungkam total. Upaya konfirmasi terkait peran pengawasan, progres pekerjaan, hingga dugaan pengaturan proyek tidak mendapatkan respons.
Sikap diam ini dinilai semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa proyek rehabilitasi Rusunawa Blok D Sekupang tidak berjalan secara normal.
PPK Tak Bisa Lepas Tangan
Sorotan tajam juga mengarah pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam proyek dengan nilai anggaran besar, PPK memiliki peran strategis dalam penyusunan spesifikasi teknis, pengendalian kontrak, hingga penilaian kinerja penyedia jasa.
Publik mempertanyakan, apakah PPK benar-benar independen, atau justru mengetahui dan membiarkan adanya dugaan pengondisian proyek.
Jika benar ada pihak luar yang “membantu” perusahaan tertentu, maka PPK wajib menjelaskan sejauh mana proses tender dan pelaksanaan proyek ini dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dinas Perkimtan Batam Disorot
Tak kalah disorot adalah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertamanan (Perkimtan) Kota Batam sebagai instansi teknis penanggung jawab proyek. Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka dan komprehensif dari dinas tersebut terkait dugaan proyek bagi-bagi, keterlambatan pekerjaan, maupun peran konsultan pengawas.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Perkimtan Kota Batam untuk memperoleh klarifikasi resmi terkait seluruh dugaan yang mencuat.
Desakan Audit dan APH Menguat
Seiring munculnya pengakuan AAS dan bungkamnya sejumlah pihak, desakan agar Inspektorat Daerah, BPK, serta aparat penegak hukum (APH) turun tangan semakin menguat. Audit dinilai penting untuk membongkar alur tender proyek, relasi antar pihak, potensi konflik kepentingan, hingga dugaan kerugian negara.
Jika dugaan proyek “bagi-bagi” ini terbukti, maka rehabilitasi Rusunawa Blok D Sekupang bukan sekadar proyek bermasalah, melainkan potret buruk tata kelola anggaran publik.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.(Tim//Gun)





