Inhil - Riau, Saya kira suatu pernyataan keliru jika memandang Dana UHC di Pembahasan APBD Kabupaten Inhil Hanya Dianggarkan 8 Bulan, Dinilai Bermasalah Secara Konstitusi, bermasalahnya dimana ?
Tidak ada larangan menutup kebutuhan pelayanan dasar melalui APBD Perubahan
Menutup kekurangan pembiayaan UHC melalui APBD Perubahan adalah mekanisme legal, bukan bermasalah secara konstitusi.
Didalam PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah Bab VII bagian kedua disebutkan Dasar Perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja daerah pada pasal 160 ayat (1) dan (2) merupakan Dasar perubahan APBD dan perubahan tersebut dapat dilakukan apabila terjadi misalnya salahsatunya pada huruf a disebutkan “perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA
Saya melihat persoalan ini
apabila dianggarkan 8 bulan yg baru dibahas ini merupakan “Penyesuaian skema timing pembiayaan” bukan penghilangan hak loh haya skema timing pembiayaan saja menurut kacamata saya ya
Dapat kita ketahui secara bersama kebutuhan UHC ini merupakan Pelayanan kesehatan termasuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, SEPAKAT kita disini sebagaimana pasal 12 dan 11 UU Nomor 23 tahun 2014 tentag pemerintahan daerah ini merupakan masuk kedalam kategori “urusan pemerintahan konkuren”
Tapi saya tidak sepakat apabila
Menyatakan APBD bermasalah secara konstitusional hanya karena anggaran kas awal belum 12 bulan penuh adalah simfilkasi hukum yang menyesatkan menurut saya.
Tidak ada larangan menutup kebutuhan pelayanan dasar melalui APBD Perubahan, coba carikan aturan terkait pelarangan ini kalo kemang ada, kita harus melihat sesuai pasal 3 ayat(1) UU keuangan negara Nomor 17 tahun 2003 disebutkan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-
undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab
dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
Lalu apabila merujuk Pasal 23 ayat (1) UUD 1945
“APBN/APBD dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Maka hal ini harus dilihat juga Maknai secara yuridis karena Hak konstitusional direalisasikan melalui mekanisme anggaran, bukan di luar sistem keuangan negara/daerah.
Sebab Konstitusi tidak memerintahkan penganggaran tanpa memperhatikan kemampuan fiskal dan prosedur pengelolaan keuangan negara.
Jadi apabila ada yamg menilai penganggaran tersebut dimaknai bermasalah secara konstitusi menurut saya adalah hal yang keliru
Terakhir sebagai penutup ijinkan sayanerpwmdqngan bahwa “
“Konstitusi tidak diukur dari kepanikan anggaran, melainkan dari ada atau tidaknya penghapusan hak. Selama layanan kesehatan tidak ditiadakan dan pembiayaannya ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah, tidak ada pelanggaran konstitusi atau bermasalah secara kmstitusi yang ada hanyalah perbedaan tafsir politik atas kebijakan fiskal.”(***)




