Batam – Clickindonesiainfo.id- Perairan di belakang Fishing Pond barelang kembali disorot. Aktivitas pengerukan pasir laut di perairan Barelang Batam.
terpantau berlangsung secara terbuka dan berkelanjutan. Kegiatan tersebut dilaporkan telah berjalan selama hampir satu minggu penuh, dilakukan siang dan malam tanpa jeda, seolah tidak tersentuh pengawasan hukum.
Pasir berwarna kuning yang dikeruk dari dasar laut itu diketahui bukan material biasa.
Melihat warna pasir yang berbeda yaitu berwarna kuning.
Perlu dijelaskan bahwa kegunaan Pasir kuning merupakan material serbaguna dengan beragam kegunaan. Dalam industri konstruksi, pasir kuning umumnya digunakan sebagai bahan pengisi beton dan aspal, serta sebagai bahan dasar untuk pengaspalan jalan dan pondasi.
Pasir hasil pengerukan atau sedimentasi laut hanya bisa langsung digunakan untuk reklamasi.
Aktivitas pengerukan atau Dreging pun bisa dilakukan tentunya dengan wajib memiliki ijin yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan lingkungan hidup, pasir dengan kandungan limbah B3 tidak boleh diperdagangkan dan hanya dapat dimanfaatkan secara sangat terbatas untuk kepentingan tertentu, seperti penimbunan bibir laut atau reklamasi dengan syarat memiliki izin lingkungan yang sah serta pengawasan ketat. Namun, fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar mengenai legalitas aktivitas tersebut.
Operasi Intensif Tanpa Informasi Izin
Pantauan di lokasi menunjukkan kapal pengeruk beroperasi secara intensif, bahkan pada malam hari. Tidak terlihat papan proyek, dokumen izin terbuka, maupun penjelasan resmi kepada masyarakat. Situasi ini memunculkan dugaan kuat bahwa pengerukan dilakukan tanpa transparansi dan berpotensi melanggar aturan pemanfaatan ruang laut.
Sejumlah warga pesisir mengaku resah. Selain khawatir terhadap kerusakan ekosistem laut, mereka juga mempertanyakan ke mana material pasir kuning tersebut dibawa dan untuk kepentingan apa digunakan. “Kalau ini benar pasir limbah, dampaknya bisa panjang. Tapi sampai sekarang tidak ada penjelasan apa pun,” ujar seorang warga setempat.
Berpotensi Melanggar Hukum Lingkungan dan Pesisir
Jika terbukti pasir yang dikeruk mengandung limbah B3 dan aktivitas ini dilakukan tanpa izin, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya larangan pencemaran dan pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Selain itu, pemanfaatan ruang laut tanpa dasar hukum juga dapat melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Lebih jauh, pengerukan laut tanpa izin resmi dapat masuk kategori pelanggaran serius karena berpotensi merusak ekosistem pesisir dan mengancam keberlanjutan lingkungan hidup.
Pengawasan Dipertanyakan
Publik kini mempertanyakan peran instansi terkait, mulai dari KSOP, Dinas Lingkungan Hidup, hingga aparat penegak hukum. Aktivitas yang berlangsung siang dan malam selama berhari-hari dinilai mustahil tidak terpantau. Kondisi ini memicu dugaan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan di lapangan.
“Kalau kegiatan seperti ini dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk. Laut seolah jadi wilayah bebas pelanggaran,” ujar seorang pemerhati lingkungan di Batam.
Desakan Penindakan
Masyarakat mendesak agar aktivitas pengerukan laut tersebut segera dihentikan sementara, dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kandungan pasir, serta dibuka secara transparan siapa pihak yang bertanggung jawab. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar kerusakan lingkungan tidak terus berlanjut dan tidak menimbulkan dampak jangka panjang bagi wilayah pesisir Barelang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari instansi berwenang terkait status perizinan maupun hasil pengawasan terhadap aktivitas pengerukan pasir tersebut.
(Gun/***)





