Iklan VIP

Redaksi
Jumat, 23 Januari 2026, 16:56 WIB
Last Updated 2026-01-23T10:01:00Z

Komitmen Jabar Bersih dari TPPO: Kepala BP3MI Jabar Bertindak Cepat, Berkas Dugaan Perdagangan Orang Dilimpahkan ke Polda



BANDUNG,Clickindonesiainfo.id — Komitmen Jawa Barat memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali dibuktikan. Kepala BP3MI Jawa Barat, Singgih Hermawan, menunjukkan langkah cepat dan tegas dengan menerima langsung laporan keluarga korban dugaan TPPO bermodus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural, hingga melimpahkan berkas pemeriksaan ke Polda Jawa Barat, Kamis (22/1/2026).

Apresiasi atas tindakan sigap tersebut disampaikan Ketua Bidang Hukum dan HAM Garda Prabowo, Amri Piliang. Ia menilai langkah BP3MI Jabar sebagai bukti nyata keberpihakan negara dalam melindungi warga dari jeratan sindikat perdagangan manusia berkedok kerja ke luar negeri.

Kasus ini sempat menemui hambatan di tahap awal, ketika laporan keluarga korban ditolak dengan alasan eksploitasi belum terjadi. Namun titik terang muncul setelah korban bertemu dengan Kasubdit 1 Dit PPA & PPO Polda Jabar.Dalam keterangannya ditegaskan bahwa TPPO tidak harus menunggu terjadinya eksploitasi, sebab sejak adanya niat jahat (mens rea) untuk tujuan eksploitasi-melalui bujuk rayu, iming-iming, mobilisasi, penampungan, hingga dokumen yang mengarah pada penempatan ilegal-unsur pidana telah terpenuhi dan negara wajib melakukan pencegahan serta penindakan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan TPPO ini bermula dari aktivitas perekrutan sejak 2020 oleh seorang perekrut berinisial L, yang mengaku mendapat mandat dari sebuah perusahaan. 


Empat perempuan berinisial AS, DD, MES, dan Y direkrut dengan janji bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab, disertai iming-iming uang saku Rp2 juta. Para korban diminta mengisi formulir dan menandatangani dokumen bermaterai, meski proses tersebut tidak disertai mekanisme resmi penempatan PMI.

Kecurigaan muncul dari pihak keluarga korban, khususnya suami salah satu korban yang sebelumnya mengikuti sosialisasi resmi BP2MI mengenai prosedur penempatan PMI yang sah. Atas dasar kejanggalan tersebut, laporan kemudian disampaikan kepada Kepala BP3MI Jawa Barat.


Ironisnya, ketika rencana keberangkatan gagal, perekrut bersama kuasa hukumnya justru melaporkan balik korban dan menuntut pengembalian biaya, mulai dari pemeriksaan kesehatan, administrasi, hingga uang saku—yang faktanya baru diterima sebagian.

Belakangan terungkap bahwa proses pemberangkatan tersebut diduga tanpa dukungan dokumen dan perizinan resmi, sehingga kuat mengarah pada praktik penempatan nonprosedural yang masuk kategori TPPO.

Atas peristiwa itu, korban bersama keluarga secara resmi melaporkan dugaan TPPO ke Polda Jawa Barat untuk penyelidikan dan penindakan hukum lebih lanjut.

Amri Piliang menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh mafia penempatan PMI ilegal. Menurutnya, penegakan hukum TPPO harus dilakukan secara tegas, cerdas, dan berorientasi pada pemulihan hak-hak korban.

Para pelaku terancam jerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 2, 4, dan 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 81 jo 69, Pasal 83 jo 68, dan Pasal 86 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Tidak hanya itu, dugaan aliran dana juga membuka peluang penerapan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik perekrutan ilegal masih mengintai, sekaligus bukti bahwa kehadiran negara—melalui BP3MI dan aparat penegak hukum menjadi benteng utama melindungi calon PMI dari kejahatan terorganisir lintas negara.
(Jack)