Iklan VIP

Redaksi
Selasa, 20 Januari 2026, 19:55 WIB
Last Updated 2026-01-20T12:56:11Z
JatimMalangTumpak Coban Sewu

Konflik Wisata Tumpak–Coban Sewu Memanas, Pengelola Coban Sewu Bantah Langgar Aturan


MALANG,Clickindonesiainfo.id – Polemik pengelolaan wisata di bantaran sungai kawasan air terjun kembali memanas. Kali ini, sorotan tertuju pada munculnya pemberitaan salah satu media online pasca pertemuan dua kubu pengelola wisata Tumpak Sewu dan Coban Sewu yang berlangsung pada Senin (9/1/2026) siang.

Rohim, selaku owner pengelola wisata Coban Sewu, dengan tegas membantah isi pemberitaan tersebut. Ia menyatakan informasi yang beredar 100 persen tidak benar, tidak sesuai fakta di lapangan, serta menggiring opini yang seolah-olah menempatkan dirinya sebagai pihak yang bersalah dan tidak memahami aturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.

Menurut Rohim, pemberitaan itu tidak hanya menyesatkan, tetapi juga terkesan menghakimi sepihak dan menyudutkan dirinya sebagai pemicu konflik di kawasan wisata yang selama ini dikenal luas oleh wisatawan lokal hingga mancanegara.

“Berita itu sama sekali tidak seperti yang terjadi di lapangan. Awalnya kami rapat di atas menindaklanjuti surat edaran tanggal 19, dan rapat tersebut dipimpin langsung oleh Danramil. Hadir juga perangkat desa, pihak BUMDes, Polsek, Koramil, Polres, hingga Satpol PP. Kami tidak melangkah sendiri dan tidak ngawur,” tegas Rohim kepada awak media, Selasa (20/1/2026).

Ia menjelaskan, setelah rapat resmi tersebut, pihaknya turun ke lokasi untuk menemui tim pengelola wisata Tumpak Sewu dengan maksud berkoordinasi secara baik-baik. Namun yang terjadi justru sebaliknya.

“Bukannya koordinasi, kami malah dilarang dan diajak debat. Padahal kami belum melakukan aktivitas ticketing apa pun,” ungkapnya.

Rohim menegaskan bahwa aktivitas yang hendak ia lanjutkan merupakan bagian dari tugasnya sebagai owner yang taat aturan, terlebih perizinan yang diperlukan telah resmi terbit. Ironisnya, justru pihak yang telah mengantongi izin tersebut yang dilarang bekerja.

“Kami dituduh pungli, melanggar aturan, hingga menabrak kesepakatan. Padahal kami punya izin lengkap. Saat izin kami dipertanyakan, semua saya tunjukkan. Tapi ketika kami balik bertanya soal izin mereka, jawabannya malah emosional dan tidak relevan,” bebernya.

Lebih lanjut, Rohim menyoroti soal klaim pelanggaran kesepakatan lama yang menurutnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Kesepakatan itu dibuat sebelum izin kami terbit, sekitar tahun 2024. Dan perlu dipahami, kesepakatan itu tidak ditandatangani kepala desa maupun kepala BUMDes. Jadi secara legal tidak mengikat. Rencana ticketing pun sudah kami koordinasikan dan lokasinya berada di area sah sesuai izin. Kami CV yang ditunjuk oleh BUMDes sebagai pengelola resmi, semua mengacu pada perizinan,” tegasnya.

Sementara itu, Koramil 0818/17 melalui Danramil Kapten Arh. A. Zainuri, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya hanya memberikan gambaran umum terkait kondisi yang berkembang selama ini.

“Intinya kemarin saya hanya memberikan gambaran kepada seluruh rekan-rekan tentang kondisi yang terjadi. Maaf nanti saya hubungi lagi, saya masih rapat di Kodim bersama seluruh Danramil,” jelasnya singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/1/2026) sore.

Di sisi lain, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang, Firmando H. Matondang, belum memberikan keterangan ataupun tanggapan resmi terkait polemik di bantaran sungai wisata yang kerap dijuluki sebagai “Niagara-nya Indonesia” tersebut.
(Jack)