| Foto: Kegiatan pekerja diatas ketinggian terlihat ada yang tidak menggunakan K3, foto diambil di lokasi kegiatan pemasangan besi tower di dusun Rawi Timur Desa Ambal-ambil kecamatan kejayan, Pasuruan.Jum'at,(30/01/2026) |
Pasuruan,Clickindonesiainfo.id — Proyek pembangunan menara tower di Dusun Rawi Timur, Desa Ambal Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, menuai sorotan publik. Pasalnya, sejumlah pekerja di lokasi proyek diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam pekerjaan berisiko tinggi, terutama di ketinggian.
Pantauan di lapangan menunjukkan para pekerja ada yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap, seperti helm keselamatan, rompi pelindung, dan sepatu safety. Kondisi ini jelas membahayakan keselamatan pekerja maupun lingkungan sekitar proyek.
Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengaku tidak menggunakan APD dengan alasan cuaca panas.
“Niku mas sumuk, mas. Gerah, tidak nyaman,” ujarnya singkat sambil bekerja ,enggan menyebutkan identitas.Jum'at(40/01/2026)
Tak hanya soal APD, proyek tersebut juga diduga minim pengawasan. Tidak terlihat adanya prosedur kerja aman di ketinggian, pengamanan area kerja, maupun standar operasional yang semestinya diterapkan.
Situasi ini berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja serius, mulai dari risiko jatuh dari ketinggian, tertimpa material, hingga bahaya tersengat aliran listrik.
Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja secara tegas mewajibkan setiap pelaksana proyek untuk menjamin keselamatan tenaga kerja.
Pelanggaran terhadap aturan K3 dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana ringan, meskipun dalam praktiknya penegakan hukum kerap dinilai masih lemah.
Pihak pelaksana proyek, mandor, hingga kontraktor sejatinya memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan standar K3 diterapkan secara ketat demi mewujudkan target zero accident.
Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan, pihak penanggung jawab proyek yang disebut bernama Yanu tidak memberikan respons sama sekali saat dikonfirmasi awak media untuk kepentingan klarifikasi dan keterbukaan informasi publik.(Jack)



