| Foto: Mustain Marjuki Widodo SH |
Pasuruan,Clickindonesiainfo.id – Sengketa lahan antara ahli waris Marwan dan Martamun dengan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) kembali memanas. Kuasa hukum ahli waris, Mustain MW, S.H., meluapkan kegeramannya setelah PT SIER diduga melakukan penyodongan lahan secara sepihak pada Senin (11/1/2026).
Lahan yang disengketakan berada di Desa Curah Dukuh, Kecamatan Kraton. Terdapat dua bidang tanah dengan luas masing-masing 0,781 m² dan 1.648 m², yang tercatat dalam Letter C desa setempat sebagai milik ahli waris Marwan dan Martamun.
Menurut Mustain, tindakan penyodongan dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) maupun kesepakatan resmi dari para pihak. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang telah memasuki ranah pelanggaran hukum.
“Kami sangat keberatan dan mengecam keras tindakan sepihak ini. Proses hukum masih berjalan, namun pihak PT SIER justru melakukan aktivitas di atas tanah yang statusnya jelas masih bersengketa,” tegas Mustain.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya menyalahi etika hukum, tetapi berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Ahli waris merasa sangat dirugikan. Jika dibiarkan, tindakan sepihak seperti ini bisa memicu benturan di lapangan. Seharusnya PT SIER menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tambahnya.
Pihak ahli waris pun mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menghentikan seluruh aktivitas penyodongan hingga status kepemilikan lahan dipastikan secara sah. Mereka menilai tindakan tersebut bukan sekadar merampas hak, tetapi juga mengabaikan keberadaan dokumen Letter C yang selama ini menjadi dasar kepemilikan keluarga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT SIER belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Sengketa lahan ini diperkirakan masih akan berlanjut, mengingat masing-masing pihak mengklaim memiliki dasar hukum yang kuat.
(Jack)



