Iklan VIP

Admin
Senin, 02 Februari 2026, 20:32 WIB
Last Updated 2026-02-02T13:32:32Z

Di duga Aktivitas Penimbunan di PT AMI Tidak Memiliki Legalitas Lengkap dan Plang Nama Perusahaan



Batam — Gardamedia.co.id|Aktivitas penimbunan lahan di kawasan pesisir Batu Merah, Batam, Kepulauan Riau, kembali memantik perhatian publik. Perubahan garis pantai yang tampak jelas dari daratan memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kegiatan tersebut sekadar elevasi lahan, atau telah masuk kategori reklamasi yang memerlukan izin khusus?




Sorotan publik itu mendorong PT Asia Metal Indonesia (AMI) memberikan klarifikasi. Perusahaan menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan bukan reklamasi, melainkan elevasi lahan pada area yang diklaim telah lama terdampak abrasi. Namun di balik klarifikasi tersebut, tersimpan persoalan perizinan reklamasi yang telah bergulir hampir satu dekade tanpa kepastian.


Garis Pantai Berubah, Izin Belum Terbit


Pantauan di lapangan menunjukkan material timbunan mendekati bibir laut, bahkan di sejumlah titik tampak menjorok ke arah perairan. Kondisi ini memicu dugaan adanya reklamasi tanpa izin, terlebih PT AMI mengakui bahwa izin reklamasi hingga kini belum diterbitkan.


Humas PT Asia Metal Indonesia, Raden Wonoharto, mengungkapkan bahwa perusahaan telah mengajukan izin reklamasi sejak 2017, saat kewenangan masih berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).


“Sudah pernah dibahas di DPRD. Namun izinnya tidak kunjung keluar, dan kewenangannya kemudian berubah,” ujar Wono, Minggu (1/2/2026).


Seiring perubahan regulasi, kewenangan perizinan reklamasi kini berada di bawah BP Batam melalui sistem perizinan OSS berbasis risiko (OSS RBA).


Elevasi atau Reklamasi?


PT AMI menyebut aktivitas yang berlangsung saat ini sebagai elevasi lahan, yakni pengangkatan kembali permukaan tanah yang terkikis abrasi. Menurut perusahaan, batas area kerja mengacu pada Penetapan Lokasi (PL) yang diterbitkan BP Batam.


“Batasnya memang terlihat menjorok karena wilayah itu sudah lama terkena abrasi,” kata Wono.


Namun perbedaan istilah tersebut justru menjadi titik krusial dalam polemik. Secara visual, elevasi dan reklamasi kerap tampak serupa bagi masyarakat awam, terutama ketika aktivitas dilakukan di wilayah pesisir yang berbatasan langsung dengan laut. Padahal, konsekuensi hukum dan dampak lingkungan dari keduanya sangat berbeda.


Aktivitas Lama yang Kembali Muncul


Pihak perusahaan menyebut aktivitas penimbunan bukanlah hal baru. Kegiatan serupa pernah dilakukan pada periode 2013–2017, sebelum akhirnya terhenti dan kembali terlihat dalam tiga bulan terakhir.


Menurut PT AMI, selama masa pandemi Covid-19 tidak ada pekerjaan fisik signifikan di lokasi tersebut. Kembalinya aktivitas penimbunan inilah yang kemudian memicu reaksi publik, terutama di tengah minimnya informasi terbuka terkait status izin reklamasi.


Dihentikan Sementara, Muncul Isu Tambahan


Menyikapi polemik yang berkembang, PT AMI menyatakan telah menghentikan sementara seluruh aktivitas yang bersentuhan langsung dengan laut. Perusahaan tetap menegaskan tidak melakukan reklamasi, meski mengakui adanya kemungkinan material tanah yang sempat tumpah ke arah perairan akibat aktivitas kendaraan proyek.


Dalam kesempatan yang sama, Wono mengaku tidak mengetahui adanya checker atau aktivitas pihak lain di dalam area PT AMI. Ia juga membantah mengetahui dugaan jual beli tanah galian C ke pihak PT AMI.


Namun, Wono mengakui bahwa hingga saat ini perusahaan belum memiliki Surat Izin Kerukan Kerja (SIKK) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP).


Inspeksi BP Batam


Direktorat Pengamanan BP Batam melakukan inspeksi lapangan pada 21 Januari 2026, menyusul pertemuan antara perusahaan, masyarakat, LSM, dan aparat yang difasilitasi oleh Kelurahan Batu Merah.


Berdasarkan keterangan PT AMI, hasil inspeksi tersebut menyatakan tidak ditemukan permasalahan dan aktivitas dinilai sesuai dengan izin yang dimiliki perusahaan. Meski demikian, hasil resmi dan detail temuan inspeksi tersebut hingga kini belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.


Ruang Abu-Abu Perizinan


Kasus penimbunan lahan di pesisir Batu Merah menyoroti ruang abu-abu dalam tata kelola wilayah pesisir Batam. Di satu sisi, perusahaan mengklaim telah beroperasi sesuai izin yang ada. Di sisi lain, izin reklamasi sebagai izin krusial justru telah berproses selama bertahun-tahun tanpa kepastian.


Perubahan kewenangan perizinan—dari kementerian hingga BP Batam—dinilai turut memperpanjang proses dan memperkeruh kejelasan di lapangan. Kondisi ini membuka ruang perdebatan, terutama ketika aktivitas fisik telah kembali berjalan.


Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Silver Simamora, belum memberikan respons terkait polemik tersebut.


Di tengah kebutuhan investasi dan penataan kawasan pesisir, publik menanti kejelasan: di mana batas antara elevasi dan reklamasi, serta sejauh mana negara hadir memastikan aktivitas pesisir berjalan transparan dan akuntabel—sebelum perubahan garis pantai menjadi fakta yang tak lagi dapat dibalikkan. (Gun/Tim)