Iklan VIP

Redaksi
Selasa, 03 Februari 2026, 07:23 WIB
Last Updated 2026-02-03T00:24:46Z
IjinJatimMoratoriumPasuruanTambang

Diduga Tambang Ilegal Rusak Ekologi Pasuruan, PUSAKA Desak Moratorium Izin

Foto: ilustrasi (kang lujeng)


Pasuruan, Clickindonesiainfo.id- Direktur NgO Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) Lujeng Sudarto, sebuah lembaga kajian yang berbasis di Pasuruan, Jawa Timur, tengah menyoroti semakin maraknya aktifitas tambang diduga ilegal yang terus meningkat akhir - akhir ini di wilayah kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Pusaka Lujeng Sudarto, yang juga seorang Akademisi, melalui sambungan seluler, pihaknya mengaku sangat prihatin dengan adanya tambang ilegal yang terus bermunculan terutama di kabupaten Pasuruan, Jawa Timur hingga di seluruh wilayah dan provinsi di Indonesia.

"Tambang ilegal di Indonesia, di awal tahun 2026 ini menjadi krisis yang sangat serius dan merusak ekologi dan sosial, yang memicu bencana di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan beberapa kawasan di negeri ini," tutur pria yang akrab disapa Kang Lujeng itu.

Melalui percakapan sambungan What's App, Lujeng memaparkan bahwa, dari data yang diperoleh, dampak dari aktifitas tambang ilegal di hampir seluruh provinsi di Indonesia, potensi kerugian Negara mencapai Rp. 300 Triliun dari sekitar 1.063 titik Tambang di Indonesia.

"Potensi kerugian negara mencapai Rp 300 triliun dari 1.063 titik tambang yang ada di seluruh provinsi, termasuk di Kabupaten Pasuruan, dan hal itu sangat berpotensi merugikan masyarakat luas, khususnya masyarakat kabupaten Pasuruan," paparnya, Senin (2/2).

Selain itu, Lujeng juga menekankan bahwa harus ada tindakan tegas dari aparat dalam  pemberantasan "backing" atau "mafia tambang" serta adanya upaya pemulihan terhadap lingkungan, karena adanya fakta terhadap tambang ilegal, mencakup beberapa aspek krusial.

"Pertama, kegagalan Negara dan Aparat, sehingga banyak pihak menilai negara "abai" dan wibawa Negara dipertaruhkan karena tambang ilegal dibiarkan merajalela dan merusak ekosistem. selain itu juga harus ada desakan untuk menindak tegas oknum yang melindungi tambang ilegal, termasuk menegaskan bahwa penegakan hukum harus menyentuh aktor intelektual (bos tambang)," tandas Lujeng.

"Kedua, Kerusakan Lingkungan dan Sosial, karena dampak aktivitas ini menyebabkan krisis ekologi akut, seperti kerusakan hutan, pencemaran sungai dengan sianida/merkuri, dan sedimentasi yang memicu bencana banjir, serta merusak tata ruang dan konflik sosial," jelasnya.

Berkaitan dengan kondisi di atas, pihaknya (Lujeng Sudarto- red) mendesak penutupan total, audit menyeluruh, moratorium izin baru, dan transisi ekonomi yang berkelanjutan bagi yang bergantung pada tambang ilegal, 

"Tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman langsung terhadap masa depan ekologis Indonesia. dan kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku penambangan ilegal dan pembalakan liar di kawasan tangkapan air khususnya di kabupaten Pasuruan," tegas kang Lujeng.

Lujeng, meminta kepada Gubernur Jatim untuk melakukan moratorium ijin pertambangan di wilayah Kabupaten Pasuruan sekaligus audit lingkungan dari tambang-tambang yang sudah beroperasi di seluruh wilayah kabupaten Pasuruan, termasuk, termasuk tambang pasir, pasir batu (sirtu) dan tambang batu, di kecamatan Kejayan, Winongan, Pasrepan dan kecamatan Nguling, di mana lokasi tersebut termasuk juga wilayah dengan dataran tinggi dan berfungsi sebagai area resapan air.

"Dalam hal ini, Pusak@ meminta kepada Gubernur Jawa Timur, melakukan monotarium ijin pertambangan di kabupaten Pasuruan, terutama di kawasan resapan air yang menjadi sumber dari mata air Umbulan, yang digunakan untuk kepentingan industri dan konsumsi oleh warga di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Pasuruan," tandas Kang Lujeng.

Sebab, lanjut kang Lujeng, "Jika tidak ada upaya tersebut, maka banjir akan terus terjadi di wilayah kabupaten Pasuruan. dan dalam jangka panjang ptensinya terjadi krisis air," tutupnya.
(Tim/red)