| Foto: istimewa |
PASURUAN, Clickindonesiainfo.id— Isu dugaan adanya tebusan uang puluhan juta rupiah dalam penanganan perkara yang menyeret SY, warga Kecamatan Lekok, akhirnya terjawab. Pihak kepolisian memastikan kabar yang menyebut adanya nominal Rp50 juta tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi.
Kanit Reskrim Polsek Grati, Aipda Slamet, menegaskan bahwa informasi yang sempat beredar di tengah masyarakat itu merupakan isu yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Bahkan, SY telah membuat video pernyataan serta surat klarifikasi sebagai bentuk bantahan atas kabar tersebut.
“Terkait nominal Rp50 juta sebagaimana yang beredar, kami pastikan tidak ada. Saudara SY juga sudah membuat pernyataan bahwa informasi itu tidak benar,” jelasnya.
Penyidik menegaskan bahwa sejak awal SY ditempatkan sebagai saksi karena hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terpenuhinya unsur pidana penadahan. Transaksi yang terjadi disebut berupa pinjaman uang dengan jaminan sepeda motor dan dilakukan secara terbuka pada siang hari.
SY juga mengenal pihak yang meminjam uang sehingga tidak menaruh kecurigaan. Selain itu, yang bersangkutan tidak memiliki riwayat keterlibatan dalam tindak pidana, tidak berniat menjual atau mengalihkan kendaraan untuk memperoleh keuntungan, serta tidak mengetahui bahwa barang tersebut berasal dari hasil kejahatan.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, penyidik menyimpulkan unsur kesengajaan tidak terpenuhi sehingga status hukum SY adalah sebagai saksi.
Terkait adanya perbedaan pernyataan yang sempat berkembang, pihak kepolisian menilai hal itu lebih pada mekanisme koordinasi dan teknis penyampaian informasi kepada media, bukan pada substansi penanganan perkara. Seluruh proses penyidikan disebut telah berjalan sesuai prosedur dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Transparansi dalam penanganan perkara, lanjutnya, menjadi komitmen untuk menjaga kepercayaan publik. Hingga saat ini, tidak ditemukan adanya praktik tangkap lepas maupun aliran dana sebagaimana isu yang sempat beredar.(jack)



