| Foto: Siswanto di dampingi PH Dudik Sudjianto SH. |
Probolinggo,Clickindonesiainfo.id– Dugaan pemaksaan pembayaran uang Rp50 juta di sebuah Balai Desa Wonokerso, Kecamatan Sumber, di Kabupaten Probolinggo berujung laporan polisi. Kuasa hukum melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Probolinggo pada Rabu (18/2/2026).
Kuasa hukum korban, H. Dudik Sudjianto, S.H., mengatakan Siswanto kliennya sebelumnya dituduh menyebarkan video asusila melalui aplikasi WhatsApp. Namun, tuduhan itu disebut tidak pernah disertai bukti hukum yang sah maupun pemeriksaan digital forensik.
“Klien kami dituduh secara sepihak tanpa pernah diperlihatkan bukti yang sah. Tidak ada klarifikasi objektif maupun pemeriksaan perangkat secara forensik,” kata Dudik kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, alih-alih diproses melalui mekanisme hukum, kliennya justru dipanggil ke balai desa untuk menghadiri forum yang dihadiri kepala desa, perangkat desa, dukun atau tokoh masyarakat adat dan sejumlah pihak lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Dudik menyebut Siswanto, kliennya mengalami tekanan psikologis dan intimidasi hingga akhirnya menandatangani surat pernyataan damai yang telah disiapkan sebelumnya.
“Klien kami Siswanto dipaksa menandatangani surat yang mewajibkan pembayaran Rp. 50 juta sebagai bentuk ‘Denda’. Penandatanganan dilakukan tanpa pendampingan penasihat hukum dan dalam kondisi tertekan,” ujarnya.
Surat tersebut, lanjut Dudik, turut dibubuhi tanda tangan dan cap basah kepala desa. Ia menilai penggunaan forum resmi dan atribut jabatan dalam proses tersebut patut dipertanyakan secara hukum.
Atas peristiwa itu, pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Probolinggo. Ia menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan Pemerasan, Pemaksaan, Penyalahgunaan Jabatan, serta Pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam KUHP yang baru.
“Kami meminta kepolisian memproses laporan ini secara profesional dan objektif, memanggil seluruh pihak yang terlibat dan/atau turut dalam pertemuan itu serta memberikan perlindungan hukum kepada klien kami,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi kepala desa melalui WhatsApp 082335599xxx menunjukan hanya berdering tidak merespon,Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan.(Red)



