PROBOLINGGO,Clickindonesiainfo.id– Dugaan praktik yang menyerupai “peradilan desa” mencuat di Desa Wonokerso, Kecamatan Sember,Kabupaten Probolinggo. Seorang warga bernama Siswanto mengaku dipaksa membayar denda sebesar Rp50 juta setelah dituduh menyebarkan video asusila tanpa pernah diperlihatkan bukti hukum yang sah.
Pada tanggal 19 Desember 2025.Peristiwa tersebut terjadi di Balai Desa Wonokerso dan melibatkan Kepala Desa Karwoto, sejumlah perangkat desa, serta beberapa tokoh adat setempat, di antaranya Eko,yang lain inisial H, M,Y, S, dan S. Forum yang awalnya disebut sebagai mediasi itu diduga berubah menjadi tekanan kolektif terhadap Siswanto yang saat itu tidak didampingi penasihat hukum.
Menurut kuasa hukum korban, H. Dudik Sudjianto, S.H., kliennya tidak diberi ruang pembelaan yang proporsional. Sebaliknya, ia diarahkan untuk menandatangani surat “pernyataan perdamaian” yang telah disiapkan sebelumnya.
“Ini bukan mediasi, ini tekanan terstruktur. Ada intimidasi psikologis, ancaman, dan penggunaan fasilitas negara untuk menekan warga,” tegas Dudik.
Dalam surat tersebut, Siswanto diwajibkan membayar Rp50 juta dalam waktu 10 hari. Jika tidak dipenuhi, ia disebut akan dilaporkan ke pihak kepolisian. Dokumen itu turut ditandatangani kepala desa dan dibubuhi stempel resmi pemerintahan desa.
Akibat tekanan tersebut, Siswanto yang disebut berasal dari kalangan ekonomi sederhana terpaksa meminjam uang ke sejumlah pihak demi memenuhi tuntutan pembayaran. Hingga kini, utang tersebut belum lunas dan meninggalkan beban ekonomi berat serta trauma psikologis bagi keluarganya.
Dari perspektif hukum, kuasa hukum menilai perkara ini berpotensi mengarah pada sejumlah dugaan tindak pidana, antara lain fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 434 KUHP baru, dugaan pemerasan dalam Pasal 482 dan 484 KUHP baru, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Penggunaan balai desa sebagai tempat penandatanganan surat dan pemberian stempel resmi dinilai memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan di luar kewenangan.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan pemerintah desa dalam menangani dugaan tindak pidana. Secara prinsip, tuduhan penyebaran konten asusila merupakan ranah aparat penegak hukum, bukan forum tekanan di tingkat desa.
Pihak keluarga Siswanto menuntut pengembalian uang Rp50 juta tanpa syarat, pencabutan tertulis surat pernyataan yang disebut dibuat di bawah tekanan, permintaan maaf resmi, serta klarifikasi terbuka bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti.
Kuasa hukum menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum pidana terhadap seluruh pihak yang hadir, mengetahui, menyetujui, dan turut serta dalam proses yang diduga melanggar hukum tersebut.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik tekanan di tingkat lokal. Hak konstitusional warga harus dilindungi,” tegas Dudik.
Jika terbukti, perkara ini berpotensi menjadi preseden serius terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa, sekaligus ujian bagi perlindungan hak-hak warga negara di hadapan struktur kekuasaan lokal.(Red)



