Iklan VIP

Redaksi
Rabu, 11 Februari 2026, 11:46 WIB
Last Updated 2026-02-11T06:02:15Z
Malang

Kesepakatan Pengelolaan Coban Sewu Dipersoalkan, Pemkab Malang Tegaskan Harus Ada Perjanjian Resmi dan Pemberitaan Berimbang



MALANG,Clickindonesiainfo.id – Polemik pengelolaan kawasan wisata Coban Sewu kembali mengemuka setelah muncul keberatan resmi dari Pemerintah Kabupaten Malang terhadap hasil pertemuan lintas daerah yang digelar di Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur. Rabu,(11/02/2026)

Pemkab Malang menegaskan, penghormatan terhadap batas wilayah tidak dapat diputuskan hanya melalui kesepakatan sepihak dalam forum rapat tanpa landasan hukum yang kuat.

Berdasarkan arahan Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur tertanggal 3 Januari 2024, pemerintah Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang diminta segera mengajukan draf perjanjian kerja sama resmi sebagai dasar pengelolaan kawasan wisata Coban Sewu/Tumpak Sewu. Hal tersebut ditegaskan sebagai bagian dari tindak lanjut penyelesaian kewenangan lintas wilayah.

Dalam catatan internal yang beredar, ditegaskan pula bahwa pengelolaan Coban Sewu tidak dapat serta-merta diputuskan oleh PU SDA Provinsi Jawa Timur semata, karena kewenangan SDA hanya terbatas pada aspek sumber daya air, bukan penentuan batas wilayah administratif maupun tata kelola pariwisata secara menyeluruh.

“Penghormatan terhadap batas wilayah serta terciptanya keamanan dan keselamatan pengunjung adalah tujuan utama pariwisata berkelanjutan. Karena itu, perjanjian kerja sama harus dilakukan dan tidak bisa hanya berdasar kesepakatan lisan atau forum terbatas,” demikian salah satu poin penegasan yang disampaikan.

Sorotan juga diarahkan pada proses pengambilan kesimpulan rapat yang dinilai belum sepenuhnya melibatkan seluruh pihak berkepentingan. Dalam forum tersebut, disebutkan bahwa tidak semua pengelola hadir, namun hasil rapat justru dijadikan dasar pernyataan publik.

“Pemberitaan harus seimbang. Dalam ruang rapat tidak ada pengelola yang hadir, lalu mengapa mereka dianggap menyetujui atau berkomitmen terhadap hasil rapat?” demikian keberatan yang disampaikan pesan singkat.

Menanggapi pemberitaan sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Malang, Firmando H. Matondang, menegaskan bahwa Pemkab Malang berharap media menyajikan informasi secara utuh, proporsional, dan berimbang, dengan memuat fakta adanya perbedaan pendapat dan keberatan resmi dari salah satu pihak dalam forum rapat.

“Terkait pemberitaan sebelumnya, kami berharap media dapat menyampaikan informasi secara lengkap dan berimbang. Dalam forum rapat terdapat perbedaan pandangan dan keberatan resmi dari salah satu pihak, dan itu merupakan fakta yang perlu diketahui publik,” tegas Firmando.

Menurutnya, pengelolaan kawasan wisata lintas wilayah seperti Tumpak Sewu tidak bisa disederhanakan hanya pada aspek teknis larangan atau imbauan, melainkan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum berupa perjanjian kerja sama antar daerah yang jelas, transparan, dan melindungi kepentingan masyarakat di kedua wilayah.

Pemkab Malang menilai, tanpa dasar perjanjian yang sah, keputusan apa pun berpotensi memicu polemik berkepanjangan dan menimbulkan kesan sepihak. Oleh karena itu, penyelesaian pengelolaan wisata Coban Sewu harus ditempatkan dalam koridor hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, serta prinsip keadilan antar daerah.
(Jack)