PASURUAN,Clickindonesiainfo.id– Polemik pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor jasa boga atau restoran di Kota Pasuruan mencuat ke publik. Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT), Ismail Makky, melontarkan kritik keras dan mendesak penindakan tegas terhadap wajib pajak yang tidak patuh.
Dalam audiensi di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pasuruan, Kamis (12/2/2026), Ismail menegaskan bahwa pajak restoran sebesar 10 persen yang dipungut dari konsumen merupakan hak daerah, bukan milik pengusaha.
“Pajak restoran itu adalah uang rakyat yang dititipkan melalui pengusaha untuk disetorkan ke kas daerah. Kalau ada yang sengaja tidak menyetorkannya, sudah selayaknya diberi sanksi tegas hingga penutupan usaha,” tegasnya.
Sorotan tersebut mengemuka setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun 2024. Meski meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK tetap mencatat adanya persoalan serius dalam tata kelola pendapatan pajak daerah.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan potensi kehilangan pendapatan daerah dari sektor makanan dan minuman yang tidak dilaporkan sekurang-kurangnya sebesar Rp218.974.987. Bahkan, terdapat kekurangan penerimaan pada dua wajib pajak dengan total mencapai Rp420.288.505,73.
BPK mengungkap adanya perbedaan signifikan antara data penerimaan pada alat perekam transaksi, nilai pembayaran pajak dalam SPTPD, serta database wajib pajak. Selisih lebih tercatat pada salah satu wajib pajak sebesar Rp36.665.869, sementara selisih kurang sebesar Rp11.747.000 pada wajib pajak lainnya.
Lebih lanjut, hasil perbandingan data menunjukkan adanya kurang bayar pada dua wajib pajak besar, masing-masing sebesar Rp132.556.332 dan Rp287.732.173. Selain itu, terdapat indikasi sejumlah wajib pajak lain diduga tidak melaporkan seluruh penerimaan usahanya.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Bapenda Kota Pasuruan, Njoman Swasti, menyatakan pihaknya telah melakukan langkah konkret melalui implementasi Monitoring Center for Prevention (MCP) dari KPK. Salah satu upaya yang ditempuh adalah memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan untuk menghadapi wajib pajak yang tidak kooperatif.
“Kami sudah memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan. Banyak yang kami panggil dan berjanji akan membayar, tetapi realisasinya belum ada. Biasanya setelah dipanggil Kejaksaan, mereka baru mulai melunasi tunggakan, seperti yang terjadi pada masa pajak 2025 lalu,” jelas Njoman.
Tak hanya sektor restoran, Bapenda juga menggencarkan penertiban pajak reklame dengan menggandeng Satpol PP sebagai penegak Perda serta DPMPTSP terkait aspek perizinan. Sinergi lintas instansi ini diharapkan mampu menutup celah kebocoran pendapatan daerah sekaligus memastikan seluruh wajib pajak menjalankan kewajibannya sesuai regulasi.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa opini WTP bukan berarti tanpa catatan. Transparansi dan ketegasan penegakan aturan dinilai menjadi kunci agar setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat benar-benar kembali untuk pembangunan Kota Pasuruan
(Fjr)



