Iklan VIP

Admin
Kamis, 12 Februari 2026, 13:06 WIB
Last Updated 2026-02-12T06:06:10Z

KSOP Akan Mengecek PT Namco Melakukan Dredging di Kawasan PT Pertamina Port and Logistic




Batam —Clickindonesiainfo.id| Aktivitas pengerukan alur (dredging) di kawasan PT Pertamina Port and Logistic Kabil yang disewa PT National Marine Construction (NAMCO) memantik tanda tanya serius. Kegiatan yang berlangsung di perairan itu dinilai tak bisa disederhanakan sebagai urusan internal penyewa dan pemilik lahan.




Di sektor kepelabuhanan, pengerukan bukan pekerjaan rutin yang bisa dijalankan hanya bermodal kontrak sewa. Alur pelayaran adalah domain negara. Setiap perubahan kedalaman perairan wajib mengantongi persetujuan teknis dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, berada dalam pengawasan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta selaras dengan Rencana Induk Pelabuhan (RIP).


“Alur pelayaran itu kewenangan negara. Tidak bisa berubah status jadi ‘privat’ hanya karena berada di kawasan yang disewa,” ujar seorang pengamat maritim kepada media ini.


Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran secara tegas menyebut alur pelayaran dan kolam pelabuhan berada di bawah pengaturan pemerintah. Artinya, izin pemanfaatan lahan tidak otomatis mencakup kewenangan mengubah kontur dasar laut.


Jika pengerukan dilakukan tanpa persetujuan teknis otoritas pelayaran, konsekuensinya bukan sekadar administratif. Kegiatan dapat dihentikan sewaktu-waktu dan berpotensi menyeret pihak terkait ke ranah hukum.


Persoalan tak berhenti di situ. Dredging menyentuh aspek lingkungan yang sensitif. Perubahan arus, sedimentasi, hingga potensi gangguan ekosistem pesisir adalah dampak yang tak bisa dianggap sepele. Secara regulatif, kegiatan ini mensyaratkan dokumen lingkungan—AMDAL atau UKL-UPL—beserta persetujuan lingkungan yang sah.


Sorotan juga mengarah pada material hasil kerukan. Ke mana sedimen itu dibuang? Apakah terdapat dumping area resmi? Atau justru dimanfaatkan karena memiliki nilai ekonomis? Regulasi mengatur ketat pengelolaan material kerukan. Tanpa izin yang jelas, potensi pelanggaran bisa melebar.


“Yang sering jadi persoalan bukan cuma pengerukannya, tapi ke mana materialnya dan bagaimana dimanfaatkan,” kata sumber lain di sektor kepelabuhanan.


Media ini telah berupaya meminta klarifikasi kepada Direktur Utama PT NAMCO, Supriadi, serta manajemen PT Pertamina Port Kabil. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi. Pesan singkat dan upaya konfirmasi langsung ke lokasi belum mendapat tanggapan.


Konfirmasi juga diajukan kepada Kabid PPH KSOP, Yuzirwan. “Bentar, kita cek ya,” ujarnya singkat, Rabu (11/2). Hingga kini belum ada penjelasan lanjutan mengenai status legalitas kegiatan tersebut.


Sejumlah pemerhati lingkungan di Batam mendesak instansi terkait segera turun melakukan verifikasi lapangan dan membuka dokumen perizinan ke publik. Mereka menilai transparansi mutlak diperlukan, terutama karena aktivitas ini berada di wilayah strategis dan sensitif secara ekologis.


Tanpa kejelasan dokumen teknis dan lingkungan, aktivitas dredging di kawasan tersebut berisiko menimbulkan persoalan hukum sekaligus preseden buruk dalam tata kelola pelabuhan. Negara tak boleh absen di wilayah yang secara hukum berada di bawah otoritasnya sendiri.


Media ini masih menunggu jawaban resmi dari pihak-pihak terkait. (Gun)