PASURUAN,Clickindonesiainfo.id – Dugaan celah korupsi dalam tata kelola pajak daerah Kabupaten Pasuruan mencuat ke permukaan. Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan mengungkap adanya potensi kekurangan penerimaan daerah hingga Rp2,87 miliar yang dinilai bersumber dari sistem pengelolaan pajak yang belum sepenuhnya akuntabel dan transparan.
Sorotan itu disampaikan dalam audiensi di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan, Rabu (11/2/2026).
Ketua FORMAT, Ismail Makky, membeberkan rincian potensi kekurangan tersebut yang meliputi sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman sebesar Rp1,49 miliar dan Rp1,77 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp1,11 miliar, serta Pajak Reklame Rp268 juta.
Makky menilai, persoalan ini tidak sekadar soal angka, tetapi menyangkut lemahnya sistem pengawasan dan akurasi data wajib pajak.
“Database wajib pajak yang tidak akurat serta belum optimalnya penerapan sistem digital seperti Coretax di tingkat daerah membuka celah manipulasi data secara manual,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kewenangan petugas pajak yang dinilai terlalu luas dalam menentukan nilai audit tanpa pengawasan digital yang ketat. Kondisi tersebut, menurutnya, berisiko tinggi memicu praktik penyimpangan.
“Ketika kontrol sistem lemah dan kewenangan terlalu besar tanpa pengawasan berlapis, di situlah potensi korupsi muncul,” tambah Makky.
Menanggapi hal itu, Kepala Bapenda Kabupaten Pasuruan, Ir. Lilik Widji Asri, M.MA, memberikan klarifikasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 yang tertuang dalam LHP Nomor 75.A/LHP/XVIII.SBY/05/2025.
Lilik memastikan pihaknya telah bergerak cepat menindaklanjuti rekomendasi BPK. Dari total temuan sekitar Rp2,8 miliar, Bapenda mengklaim telah menyetorkan kembali ke kas daerah sekitar Rp900 juta atau kurang lebih 30 persen.
“Kami terus melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak yang bersangkutan. Prosesnya masih berjalan dan menjadi prioritas kami,” ujarnya.
Sebagai langkah pembenahan, Bapenda kini mengoptimalkan sistem digital mulai dari E-Billing hingga E-PPB. Selain itu, pengamanan server database telah dipusatkan di bawah kendali Dinas Kominfo guna memperkuat sistem pengawasan dan mencegah potensi manipulasi data.
Kasus ini menjadi alarm serius bagi tata kelola pajak daerah. Transparansi, digitalisasi yang terintegrasi, serta pengawasan ketat dinilai menjadi kunci agar kebocoran penerimaan tidak terus berulang dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah tetap terjaga.
(Jack)



